
Garut,Medialibas.com – Suasana penuh haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025). Ratusan warga binaan tampak berseri-seri ketika menerima remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebanyak 673 narapidana memperoleh remisi dengan durasi bervariasi, mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan pemotongan hukuman. Dari jumlah tersebut, 30 narapidana langsung dinyatakan bebas dan meninggalkan lapas dengan penuh rasa syukur.
Remisi, Bentuk Apresiasi Negara
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedi, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah yang diberikan sembarangan. Hanya narapidana yang memenuhi syarat administratif, berkelakuan baik, serta aktif dalam program pembinaan yang berhak memperoleh pengurangan masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang menunjukkan perubahan positif. Ini bukti bahwa pembinaan yang dilakukan berjalan dengan baik. Namun untuk kasus tertentu, seperti korupsi, tidak termasuk dalam penerima remisi,” ujar Rusdedi saat di hubungi Medialibas.com melalui sambungan Whatsapp miliknya. Senin, (18/08/2025).
Menurutnya, remisi tidak hanya memberikan keringanan hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk terus berperilaku baik dan mengikuti aturan yang berlaku.
Sujud Syukur dan Tangis Haru
Momen paling emosional terjadi ketika 30 warga binaan dipanggil satu per satu untuk menerima keputusan remisi khusus bebas. Beberapa di antara mereka langsung menitikkan air mata, ada pula yang bersujud syukur seketika di hadapan petugas dan keluarga yang hadir.
Rata-rata narapidana yang bebas telah menjalani masa pidana antara satu hingga tiga tahun. Bagi mereka, kebebasan ini merupakan awal baru untuk kembali membangun kehidupan di tengah masyarakat.
“Saya berjanji akan berubah, tidak akan mengulangi kesalahan. Terima kasih atas kesempatan kedua ini,” ucap salah satu narapidana yang bebas dengan mata berkaca-kaca.
Makna Kemerdekaan yang Sesungguhnya
Upacara penyerahan remisi di Lapas Garut digelar sederhana, namun sarat makna. Prosesi ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham yang diserahkan langsung kepada warga binaan penerima remisi.
Bagi para narapidana, momen kemerdekaan kali ini memiliki arti yang mendalam. Bukan hanya sekadar perayaan lepas dari penjajahan, melainkan juga kebebasan dari jeruji besi dan kesempatan untuk memperbaiki masa depan.
“Ini makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Bukan hanya bebas secara fisik, tetapi juga bebas dari kesalahan masa lalu dan siap menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Rusdedi menutup sambutannya.
Harapan untuk Kehidupan Baru
Selain membebaskan 30 orang, ratusan warga binaan lain yang mendapat remisi sebagian tetap harus melanjutkan sisa masa hukuman mereka. Namun, pemotongan masa tahanan yang diberikan membuat semangat baru tumbuh di antara para penghuni lapas.
Rusdedi berharap para warga binaan yang bebas bisa memanfaatkan kesempatan kedua ini dengan baik. “Kebebasan adalah anugerah yang harus dijaga. Jangan sia-siakan. Jadilah bagian dari masyarakat yang bermanfaat dan jangan kembali ke jalan yang salah,” tegasnya.
Catatan Kemenkumham
Program remisi sendiri merupakan kebijakan rutin pemerintah yang digelar pada momen penting, termasuk Hari Kemerdekaan.
Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berusaha memperbaiki diri, sekaligus mengurangi beban hunian lapas yang kerap mengalami kelebihan kapasitas.
Dengan adanya remisi, diharapkan proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih baik. Negara tidak hanya memberi hukuman, tetapi juga kesempatan bagi setiap warga untuk berubah dan memperbaiki kesalahan. (Panji)