
Garut,Medialibas.com – Pemerintah Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat menegaskan diri sebagai pelayan masyarakat yang transparan, bebas pungutan liar (pungli), dan berorientasi penuh pada kebutuhan warga. Kepala Desa Sukajaya, Nyanyang Cahyadi menekankan bahwa pelayanan publik yang diberikan pemerintah desa adalah hak masyarakat yang tidak boleh diperdagangkan.
“Desa Sukajaya hadir untuk warga, bukan untuk lahan pungli. Semua pelayanan administrasi adalah kewajiban kami sebagai aparat desa. Jadi, jangan sampai ada warga yang merasa terbebani dengan biaya tambahan yang tidak semestinya,” ujar Nyanyang dengan tegas saat di wawancarai melalui sambungan Whatsapp miliknya. Senin, (18/08/2025).
Pelayanan Administrasi Gratis, Cepat, dan Mudah
Menurut Nyanyang, setiap hari kerja, kantor desa selalu terbuka untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pengurusan surat keterangan domisili, surat keterangan usaha, hingga surat keterangan kepemilikan tanah. Semua layanan tersebut diberikan secara gratis, sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau urusan administrasi seperti surat keterangan, warga tidak boleh dipungut biaya. Itu sudah jelas aturannya. Warga hanya perlu membawa syarat yang lengkap, selebihnya menjadi tugas kami untuk melayani dengan cepat dan mudah,” jelasnya.
Nyanyang menambahkan, sistem pelayanan yang baik dan bebas biaya merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah desa kepada rakyat. Ia berharap, dengan pelayanan yang transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin meningkat.
Pemerintahan Desa Bersih dan Transparan
Tidak hanya berhenti pada pelayanan administrasi, Kades Nyanyang juga menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Ia menyadari bahwa praktik pungli kerap menjadi celah penyalahgunaan kewenangan yang bisa merusak kepercayaan warga.
Untuk mencegah hal tersebut, Desa Sukajaya mengambil langkah konkret dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen dalam menciptakan pemerintahan desa yang terbuka, terkendali, dan jauh dari praktik penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan.
“MoU dengan Kejaksaan ini adalah langkah strategis agar penyelenggaraan pemerintahan desa lebih transparan dan bisa dipantau langsung. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat bahwa Desa Sukajaya benar-benar ingin bersih dari praktik pungli maupun korupsi,” kata Nyanyang.
Desa Sukajaya Milik Warga
Nyanyang menegaskan kembali bahwa keberadaan pemerintah desa adalah untuk masyarakat. Semua program, baik pelayanan administrasi maupun pembangunan infrastruktur, harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Desa ini milik warga, bukan milik segelintir orang. Maka sudah sewajarnya segala pelayanan dan pembangunan diprioritaskan untuk kesejahteraan bersama. Saya ingin memastikan bahwa selama saya menjabat, Desa Sukajaya benar-benar bisa menjadi contoh desa yang melayani, bukan membebani,” tuturnya.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan langkah-langkah tersebut, Nyanyang berharap Desa Sukajaya bisa tumbuh menjadi desa yang maju, transparan, dan dipercaya penuh oleh warganya. Ia juga mengajak seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap bersih.
“Kalau pemerintah desa terbuka dan masyarakat ikut mengawasi, insyaallah tidak ada ruang untuk pungli dan penyalahgunaan kewenangan. Mari kita jaga desa ini bersama-sama, karena Desa Sukajaya adalah rumah kita semua,” pungkasnya. (DK)