
Garut,Medialibas.com – Pemerintah pusat kembali melakukan penyesuaian dalam mekanisme pencairan Dana Desa (DD). Hal ini menjadi perhatian serius Kepala Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Alit M Abdullah. Ia menegaskan agar perangkat desa, lembaga, serta masyarakat lebih berhati-hati sekaligus disiplin dalam pemanfaatan Dana Desa.
Menurut Alit, perubahan sistem pencairan ini menuntut desa untuk semakin profesional dalam pengelolaan keuangan. Pihaknya pun mengingatkan agar Dana Desa benar-benar digunakan sesuai regulasi, rencana pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.
“Sistem pencairan Dana Desa sekarang telah berubah. Karena itu, saya tekankan agar pemanfaatannya sesuai aturan, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada penyimpangan. Kita harus jaga kondusifitas wilayah sesuai rencana pembangunan yang sudah ada,” tegasnya saat ditemui awak media di kantor Desa Padamukti, Rabu (10/09/2025).
Dana Desa sebagai Amanah
Alit menyebutkan bahwa Dana Desa merupakan amanah besar dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut tidak boleh dianggap sekadar bantuan finansial, tetapi harus dipandang sebagai instrumen pembangunan yang menyentuh langsung kehidupan warga.
“Dana Desa adalah milik masyarakat, bukan milik segelintir orang. Maka harus dikelola dengan jujur, hati-hati, dan bijak. Setiap kegiatan pembangunan yang didanai DD harus bisa dilihat dan dirasakan manfaatnya oleh warga Padamukti,” ujar Alit.
Selain untuk pembangunan infrastruktur, Dana Desa juga dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Semua itu, katanya, wajib sesuai dengan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) yang telah disusun bersama melalui musyawarah desa.
Pentingnya Transparansi dan Partisipasi
Kepala Desa Padamukti menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa. Setiap tahap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, harus transparan agar masyarakat mengetahui dengan jelas ke mana aliran anggaran desa tersebut digunakan.
“Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah desa, tetapi juga hak masyarakat untuk tahu. Warga boleh dan harus ikut mengawasi. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat akan terus terjaga,” katanya.
Alit pun mengajak seluruh warga untuk tidak ragu memberikan masukan atau kritik membangun apabila menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan. “Pemerintah desa tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat adalah kunci agar pembangunan sesuai kebutuhan warga,” tambahnya.
Jaga Kondusifitas Wilayah
Selain aspek teknis, Alit juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas wilayah di tengah proses pembangunan. Menurutnya, stabilitas sosial dan keamanan desa menjadi faktor penentu agar program pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kalau wilayah kondusif, maka pembangunan bisa berjalan baik. Tapi kalau muncul gesekan sosial, sekecil apapun, pembangunan bisa terhambat. Karena itu, saya minta semua pihak ikut menjaga kerukunan, gotong royong, dan kebersamaan,” jelasnya.
Harapan ke Depan
Dengan adanya perubahan sistem pencairan Dana Desa, Alit berharap perangkat desa semakin profesional, masyarakat semakin aktif, dan pembangunan bisa benar-benar membawa manfaat nyata.
“Harapan saya, Padamukti bisa jadi desa yang maju, transparan, dan mandiri. Kita ingin setiap program pembangunan menyentuh langsung kehidupan masyarakat, bukan sekadar proyek fisik semata, tapi juga penguatan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup warga,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas yang disampaikan Kades Padamukti ini, publik diharapkan semakin sadar akan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat. (DK)