
Garut,Medialibas.com – Dugaan praktik nepotisme di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut mulai menuai sorotan publik. Jika benar adanya, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik, tetapi juga mengarah pada pelanggaran hukum yang serius.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pihak menilai ada indikasi kuat keberpihakan oknum pejabat PUPR dalam memberikan pelayanan maupun akses proyek kepada pihak-pihak tertentu yang masih memiliki hubungan keluarga atau kedekatan personal.
Nepotisme Bukan Sekadar Moral, Tapi Pelanggaran Hukum
Praktik nepotisme sejatinya tidak bisa dipandang ringan. Dalam konteks pelayanan publik, nepotisme jelas-jelas melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Pasal 3 menegaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan proporsionalitas. Pasal 5 bahkan dengan tegas melarang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 menekankan asas pelayanan publik yang harus menjunjung kepentingan umum dan persamaan hak.
Nepotisme secara otomatis melanggar asas ini karena memberikan perlakuan istimewa hanya kepada pihak tertentu.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 melarang setiap bentuk penyalahgunaan wewenang. Nepotisme adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan jabatan.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mengacu pada Pasal 22 jo Pasal 21 UU 28/1999, nepotisme masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Ancaman Sanksi Berat
Apabila terbukti ada praktik nepotisme di tubuh Dinas PUPR, pejabat maupun pegawai yang terlibat tidak bisa berlindung hanya di balik alasan administrasi. Mereka berpotensi dijerat dengan:
Sanksi Administratif: pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi paksa.
Sanksi Pidana: hukuman penjara dan denda jika praktik nepotisme menimbulkan kerugian negara atau terbukti masuk ranah korupsi.
“Nepotisme itu bukan sekadar etika birokrasi yang buruk, tapi sudah termasuk kategori tindak pidana. Kalau dibiarkan, pelayanan publik akan selalu rusak karena tidak adil dan diskriminatif,” ungkap seorang pemerhati kebijakan publik di Garut. Selasa, (16/09/2025).
Pelayanan Publik Terganggu
Akibat dugaan praktik nepotisme ini, sejumlah pihak menilai pelayanan di Dinas PUPR menjadi tidak transparan dan rawan terjadi ketidakadilan. Masyarakat atau pelaku usaha yang tidak memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu sering kali merasa diperlakukan berbeda dibanding mereka yang memiliki “hubungan khusus”.
Hal ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip good governance yang seharusnya dipegang teguh oleh seluruh instansi pemerintah.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Publik kini menuntut adanya langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan praktik nepotisme tersebut. Jika benar terbukti, maka kasus ini bisa menjadi contoh buruk bahwa masih ada oknum birokrasi yang mengkhianati amanah undang-undang.
Masyarakat pun berharap,Bupati Garut dan Inspektorat Kabupaten segera turun tangan untuk memastikan bahwa Dinas PUPR bersih dari praktik nepotisme, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah. (AA)