
Garut,Medialibas.com – Dugaan ketidakdisiplinan Kepala Desa (Kades) Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Hedi Kurniadi, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, ia disebut-sebut kerap tidak hadir di kantor desa, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi dan bimbingan langsung dari pimpinan pemerintahan desa.
Sejumlah warga mengungkapkan, absennya kades dalam rutinitas kantor berdampak pada tersendatnya urusan administratif maupun kebutuhan mendesak warga.
“Kalau hanya mengurus surat atau administrasi ringan, memang bisa dibantu staf. Tapi tidak semua persoalan bisa diselesaikan tanpa kehadiran kepala desa. Warga sering kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan kades,” ujar seorang warga Tanjungjaya. Jum’at, (28/09/2025) kemarin.
Kehadiran Kades Bukan Formalitas
Kehadiran kepala desa sejatinya bukan sekadar formalitas. Sebagai pimpinan pemerintahan desa, seorang kades memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif, aspirasi masyarakat terserap, dan kebijakan desa dijalankan sesuai aturan.
“Kalau kepala desa jarang masuk kantor, lalu siapa yang memastikan jalannya roda pemerintahan desa? Perangkat desa memang ada, tapi kepemimpinan itu tetap harus hadir secara nyata,” kritik seorang tokoh masyarakat Banjarwangi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut. Apakah instansi terkait mengetahui fakta di lapangan, atau justru menutup mata terhadap dugaan pelanggaran disiplin aparatur desa?
Apa Kabar DPMPD Garut?
Sebagaimana diketahui, DPMPD memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring terhadap kinerja kepala desa. Jika benar seorang kades sering tidak hadir di kantor, hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban dasar aparatur pemerintahan desa.
“DPMPD tidak boleh tinggal diam. Kalau ada laporan masyarakat, seharusnya segera ditindaklanjuti. Jangan sampai pembinaan hanya jadi seremonial tanpa menyentuh akar masalah,” ujar pengamat pemerintahan lokal, Taupik Hidayat, saat dimintai tanggapannya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap perilaku aparatur desa yang tidak disiplin justru mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas. “Kalau dibiarkan, maka pelayanan publik di tingkat desa akan lemah, dan ini bisa merugikan hak masyarakat,” tambahnya.
Warga Butuh Kepastian Pelayanan
Di sisi lain, masyarakat Desa Tanjungjaya berharap agar pemerintah kabupaten segera mengambil langkah konkret. Mereka menilai, disiplin seorang kades sangat memengaruhi keberlangsungan pemerintahan desa.
“Warga datang ke kantor desa karena ingin mendapat pelayanan langsung dari pemimpinnya. Kalau sering tidak ada, kesannya pemerintah desa mengabaikan masyarakat,” ucap warga lainnya dengan nada kesal.
Menunggu Respons Resmi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Medialibas.com masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kades Tanjungjaya, Hedi Kurniadi, terkait dugaan ketidakhadirannya di kantor desa. Demikian pula, pihak DPMPD Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah apa yang akan diambil atas sorotan publik ini.
Publik kini menanti jawaban: apakah DPMPD Garut akan turun tangan menindaklanjuti dugaan ketidakdisiplinan kades, atau justru membiarkan persoalan ini mengendap tanpa solusi?
Yang jelas, kehadiran seorang kepala desa bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Jika ketidakhadiran menjadi kebiasaan, wajar saja bila publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin aparatur di tingkat desa. (Red)