
Bandung,Medialibas.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau (RTH) Keanekaragaman Hayati (Kehati).
Aturan ini hadir sebagai terobosan penting dalam pembangunan berkelanjutan, karena menempatkan RTH bukan sekadar ruang publik yang mempercantik kota, melainkan juga sebagai wadah konservasi ekosistem, sarana edukasi, hingga pengendali iklim mikro.
Pergub 32/2023 menjadi langkah konkret untuk menjawab tantangan menurunnya kualitas lingkungan hidup, laju urbanisasi, serta berkurangnya ruang hijau di wilayah perkotaan. Jawa Barat, dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia dan dinamika pembangunan yang begitu pesat, membutuhkan model tata kelola lingkungan yang inovatif, dan program RTH Kehati dipandang sebagai salah satu solusi.
Integrasi RTH dan Taman Kehati
Dalam aturan tersebut, konsep RTH dipadukan dengan Taman Kehati (Taman Keanekaragaman Hayati). Integrasi ini dimaksudkan agar setiap RTH tidak hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi masyarakat, tetapi juga menjadi pusat konservasi tumbuhan dan fauna lokal.
Selain itu, keberadaan RTH Kehati diharapkan mampu menjadi laboratorium alam terbuka bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami pentingnya menjaga keberagaman hayati.
“RTH Kehati diharapkan menjadi sarana nyata bagi masyarakat untuk merasakan manfaat lingkungan sekaligus melestarikan flora dan fauna lokal,” ujar seorang pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat. Sabtu, (27/09/2025).
Implementasi di Daerah
Melalui Pergub ini, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat diarahkan untuk menyusun rencana pengembangan RTH Kehati dengan memperhatikan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan wilayah masing-masing. Beberapa aspek utama dalam implementasi program ini meliputi:
Penyediaan lahan minimal sesuai proporsi kebutuhan RTH di setiap daerah,
Penanaman spesies lokal yang terancam punah sebagai bentuk konservasi nyata,
Pengelolaan terpadu berbasis masyarakat, sehingga warga ikut serta menjaga dan memanfaatkan ruang hijau,
Fungsi edukasi lingkungan melalui program pembelajaran bagi pelajar maupun masyarakat umum.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah tidak hanya dituntut untuk menyiapkan lahan, tetapi juga memastikan keberlanjutan program melalui pengelolaan yang baik serta dukungan partisipasi publik.
Manfaat bagi Ekologi dan Kualitas Hidup
Program RTH Kehati diyakini dapat memberikan dampak besar dalam menjaga keseimbangan ekologi. RTH berfungsi sebagai penyerap polutan udara, meningkatkan daya resap air tanah, sekaligus menekan risiko banjir. Lebih dari itu, ruang terbuka hijau yang dikelola dengan konsep Kehati juga dapat membantu menurunkan suhu udara di perkotaan, menciptakan iklim mikro yang lebih nyaman, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
Bagi masyarakat, kehadiran RTH Kehati bukan hanya sebagai ruang untuk rekreasi, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan, kesehatan mental, hingga penopang kualitas hidup secara keseluruhan.
Tantangan dan Harapan
Meski disambut positif, kalangan aktivis lingkungan menilai bahwa Pergub 32/2023 akan menjadi efektif jika diikuti dengan pengawasan ketat, komitmen politik yang kuat, serta dukungan anggaran memadai. Tanpa hal tersebut, aturan ini dikhawatirkan hanya menjadi dokumen formal yang tidak terlaksana optimal.
“Jangan sampai aturan hanya jadi dokumen. Harus ada anggaran, pengawasan, dan partisipasi publik,” tegas seorang pemerhati lingkungan di Bandung.
Aktivis juga mendorong agar setiap daerah tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi benar-benar menjadikan RTH Kehati sebagai ruang yang hidup, bermanfaat, dan terhubung langsung dengan masyarakat.
Jawa Barat Menuju Model Nasional
Dengan lahirnya Pergub ini, Jawa Barat menegaskan posisinya sebagai provinsi pelopor dalam mengintegrasikan pembangunan ruang terbuka hijau dengan pelestarian keanekaragaman hayati. Jika dijalankan secara konsisten, Pergub 32/2023 berpotensi menjadi contoh nasional dalam membangun lingkungan yang berkelanjutan sekaligus ramah masyarakat.
Visi besar Jawa Barat Hijau Lestari kini semakin konkret. Program RTH Kehati bukan hanya berbicara soal ruang hijau, tetapi juga tentang masa depan ekologi, pendidikan lingkungan, dan keseimbangan hidup manusia dengan alam. (AA)