
Oplus_131072
Garut,Medialibas.com – Edukasi sejak dini tentang lingkungan hidup dinilai sebagai salah satu kunci membentuk generasi yang peduli terhadap bumi dan sesama. Hal itu disampaikan oleh Irna Nuryani, pemerhati pendidikan anak dan lingkungan di Kabupaten Garut. Menurutnya, mengajarkan anak mengenal pohon, udara bersih, air, dan keanekaragaman hayati bukan sekadar pelajaran tambahan, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum masyarakat.
“Anak-anak akan tumbuh ceria dan bahagia jika mereka dekat dengan lingkungan yang sehat. Taman edukasi lingkungan seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kehati Copong sangat dibutuhkan di Garut, sebagai ruang belajar sekaligus bermain yang memberi pengalaman nyata bagi anak-anak,” ujar Irna, Selasa (01/10/2025).
Namun, ia menyayangkan bahwa penataan RTH Kehati Copong hingga kini belum sepenuhnya bisa dinikmati masyarakat Garut. Proses pembangunan dan penyelesaiannya yang berlarut-larut membuat fungsi edukasi dan rekreasi bagi anak-anak terhambat. “Seharusnya pemerintah lebih serius dan cepat menuntaskan fasilitas publik ini, karena dampaknya langsung kepada generasi penerus,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pemerintah
Pentingnya taman edukasi lingkungan di Garut bukan hanya sebatas kebutuhan sosial, tetapi juga memiliki payung hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk anak-anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak berhak memperoleh lingkungan yang aman, bersih, dan sehat demi tumbuh kembang optimal.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan minimal 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas wilayah kota/kabupaten, dengan fungsi ekologis, sosial, dan edukasi.
Pergub Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Program RTH Keanekaragaman Hayati juga menekankan peran pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan kawasan edukasi lingkungan berbasis keanekaragaman hayati.
Dengan dasar hukum ini, kata Irna, sudah semestinya Pemkab Garut memastikan penyediaan dan penataan RTH Kehati Copong rampung dan bisa diakses masyarakat, terutama untuk sarana edukasi anak-anak.
Harapan Masyarakat
Irna menekankan bahwa edukasi lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan sekolah formal, tetapi juga memerlukan ruang nyata seperti taman kota, hutan kota, dan RTH. “Ketika anak-anak bisa bermain sambil belajar tentang pohon, serangga, atau burung, mereka belajar menjaga alam dengan hati yang gembira. Itu investasi jangka panjang untuk Garut yang lebih hijau,” pungkasnya.
Masyarakat Garut kini berharap agar pemerintah segera menyelesaikan penataan RTH Kehati Copong agar bisa menjadi pusat edukasi lingkungan, bukan sekadar proyek yang tertunda. (AA)