Oleh: Tedi Sutardi

Garut, Medialibas.com —
Kebijakan publik di Indonesia saat ini seolah kehilangan ruh dan maknanya. Di atas kertas, ia ditulis indah — menjanjikan kesejahteraan rakyat, pendidikan bermutu, dan kelestarian lingkungan hidup. Namun di lapangan, yang rakyat rasakan justru sebaliknya: penderitaan, ketimpangan, dan kehancuran moral serta ekologis yang semakin parah.
“Ketika kebijakan publik tidak lagi berpihak pada rakyat, itu artinya negara sedang kehilangan arah,” ujar Tedi Sutardi, pemerhati kebijakan publik dan keadilan sosial, dalam wawancara di Garut, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, tanda-tanda kehancuran itu sudah tampak jelas.
“Kerusakan sektor agama terlihat dari menurunnya moral dan etika sosial. Sektor pendidikan semakin mahal dan tidak merata. Ekonomi rakyat lumpuh oleh sistem kapital yang hanya menguntungkan segelintir orang. Budaya lokal kian terkikis. Dan yang paling mengerikan, kerusakan lingkungan hidup—dari banjir bandang hingga longsor akibat deforestasi—semuanya adalah bukti bahwa kebijakan publik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Tedi.
Ia menambahkan, perubahan iklim yang kini dirasakan di berbagai wilayah Indonesia bukanlah semata bencana alam, melainkan buah dari kesalahan kebijakan manusia. Pemerintah, katanya, terlalu sibuk membangun citra daripada menegakkan keadilan ekologis dan sosial.
🔹 Dasar Hukum dan Kewajiban Negara
Kegagalan kebijakan publik seperti ini tidak bisa dibiarkan, sebab konstitusi sudah sangat jelas mengatur tanggung jawab negara terhadap rakyat dan lingkungan.
- UUD 1945 Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
➤ Artinya, segala kebijakan harus memiliki dasar hukum yang adil dan tidak boleh merugikan rakyat. - UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
➤ Kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan eksploitasi tambang yang mengabaikan rakyat adalah bentuk pelanggaran pasal ini. - UUD 1945 Pasal 34 ayat (1)
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
➤ Ketika kemiskinan meningkat dan akses pendidikan menurun, maka negara gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
➤ Pemerintah wajib mencegah pencemaran, kerusakan, dan melakukan pemulihan lingkungan. - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
➤ Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.
🔹 Kritik dan Harapan
Tedi Sutardi menegaskan bahwa kebijakan publik seharusnya menjadi alat pembebasan rakyat, bukan alat pembenaran kekuasaan. Ia menyebut kondisi sekarang ibarat negara yang “hidup tanpa nurani.”
“Kita tidak butuh kebijakan yang gemerlap di media, tapi kosong di hati rakyat. Negara harus kembali pada amanat konstitusi — berpihak pada manusia, bukan pada kepentingan modal,” tuturnya.
Ia menutup dengan peringatan keras:
“Jika kebijakan publik terus gagal menjamin keadilan sosial, maka kehancuran bangsa bukan lagi ancaman, melainkan kenyataan yang sedang terjadi di depan mata.”
Catatan Redaksi:
Kritik ini bukan seruan kebencian, melainkan panggilan kesadaran. Negara harus kembali pada tugas utamanya: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.(AA)