![]()
Jakarta,Medialibas.com – Polemik hukum yang sempat menyeret dua nama, Muhammad Thoriq dan Hazem Anis Matta, akhirnya resmi berakhir damai. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Jap Legal Network, kantor hukum yang berkedudukan di Jl. Buah Batu No. 238, Bandung, Jawa Barat, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (05/11/2025).
Tim advokat Jap Legal Network menegaskan bahwa perkara yang sempat dikaitkan dengan dugaan investasi bodong dan laporan saling tuduh di kepolisian kini telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sah dan diakui secara hukum.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan di laman jelajahperkara.com pada 20 Oktober 2025 yang menyebutkan adanya kelanjutan proses hukum terkait dugaan pengeroyokan dan perampasan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kronologi Kasus: Dari Saling Lapor Hingga Meja Restorative Justice
Kasus bermula dari dugaan transaksi investasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hazem Anis Matta lebih dulu melaporkan Muhammad Thoriq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana tercatat dalam LP/B/2793/IV/2025/POLDA METRO JAYA tanggal 28 April 2025.
Tak lama berselang, pihak Muhammad Thoriq pun membuat laporan balik ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan perampasan disertai kekerasan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo. Pasal 170 KUHP.
Dua laporan tersebut sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan serius dan sosok-sosok profesional. Namun, setelah serangkaian mediasi dan pendampingan hukum, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice.
Proses Perdamaian Difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan
Menurut keterangan resmi yang ditandatangani oleh lima advokat Jap Legal Network,Muhammad Hadiyan Achfas, S.H., Dinan Pandini, S.H., Naufal Danii Muaafii Jusuf, S.H., C.FLS., Reynaldo Wisnu Prayoga, S.H., dan Evan Ardianto Nugraha, S.H. penyelesaian damai dilakukan dengan difasilitasi langsung oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan, berlandaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak hadir dan menandatangani dokumen resmi seperti:
Notulen Restorative Justice tertanggal 29 Oktober 2025
Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 29 Oktober 2025
Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 29 Oktober 2025
Permohonan Pencabutan Laporan Polisi oleh kedua pihak di tanggal yang sama
“Seluruh proses dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, serta disaksikan aparat kepolisian. Perdamaian tercapai secara adil dan proporsional,” jelas tim advokat dalam keterangannya.
Laporan Dicabut, Rp662 Juta Disepakati Dibayar Bertahap
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing. Pihak Muhammad Thoriq, melalui kuasa hukumnya, telah mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Hazem Anis Matta juga mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Selain pencabutan laporan, disepakati pula penyelesaian kewajiban keuangan sebesar Rp662 juta yang akan dibayarkan secara bertahap oleh Muhammad Thoriq kepada Hazem Anis Matta, dengan skema:
Pembayaran pertama Rp62 juta pada 25 Januari 2026
Diikuti 12 kali angsuran bulanan Rp50 juta
Seluruh transaksi dilakukan melalui rekening resmi atas nama Hazem Anis Matta di Bank BCA.
“Kesepakatan ini adalah bentuk nyata penyelesaian yang adil dan manusiawi, sesuai semangat keadilan restoratif,” tegas Jap Legal Network.
Keadilan Restoratif: Menyelesaikan, Bukan Memperpanjang
Jap Legal Network menilai bahwa penyelesaian kasus ini menunjukkan praktik nyata dari keadilan humanis dan pemulihan hubungan sosial yang menjadi roh dari Restorative Justice.
“Tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum telah tercapai secara seimbang. Tidak ada alasan untuk memperpanjang perkara yang justru merugikan semua pihak,” bunyi pernyataan resmi itu.
Dengan demikian, pemberitaan yang menyebutkan kasus ini masih berlanjut dinyatakan tidak relevan, karena seluruh proses hukum telah selesai secara sah dan tuntas.
Langkah Transparan dan Akuntabel
Jap Legal Network juga menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap proses hukum yang ditangani.
“Seluruh dokumen resmi Restorative Justice telah kami serahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai arsip dan referensi penegakan hukum berkeadilan,” tutup pernyataan tersebut.
Dengan berakhirnya kasus ini, Jap Legal Network berharap menjadi contoh positif bagi masyarakat, bahwa penyelesaian damai bukanlah bentuk kelemahan melainkan jalan bijak menuju keadilan yang bermartabat dan beradab. (Megy)
