![]()
artikel Oleh: Budy – Forum Pemerhati Lingkungan Garut
27 Nopember 2025

Garut, Medialibas. Com, Konservasi lingkungan di Kabupaten Garut sejatinya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) mengatur tentang tata kelola kawasan, perlindungan lingkungan, hingga pengelolaan sampah. Di antaranya yakni:
Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, mengamanatkan kewajiban setiap pihak menjaga lingkungan tetap tertib, bersih, dan indah.
Perda No. 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut 2011-2031, menegaskan adanya kawasan lindung yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan.
Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, memastikan pola pengurangan dan penanganan sampah berkelanjutan.
Secara aturan, Garut telah memiliki landasan yang cukup untuk menjaga keseimbangan ekologi dan keselamatan lingkungan hidup bagi seluruh masyarakat.
Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan. Alih fungsi lahan semakin masif, kawasan lindung dibuka menjadi permukiman dan industri, dan kerusakan daerah resapan air terus terjadi tanpa penegakan hukum yang sepadan. Setiap musim hujan, Kabupaten Garut kembali “menagih” tanggung jawab pemerintah lewat bencana: longsor, banjir bandang, hingga krisis air bersih saat kemarau.
Ironisnya, indikasi kuat menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan mandat konservasi. Program penanaman pohon, edukasi lingkungan, hingga pengawasan yang kerap digaungkan—lebih sering menjadi seremonial tahunan yang tak menyentuh akar masalah. Pelanggaran tata ruang dibiarkan, dan hutan-hutan yang seharusnya dijaga justru terus menyusut.
Kami dari Forum Pemerhati Lingkungan Garut memandang bahwa Bupati Garut sebagai pemimpin daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan seluruh regulasi lingkungan yang sudah ditetapkan. Ketika bencana datang berulang, itu bukan musibah semata—melainkan akumulasi kelalaian kebijakan.
Kesadaran masyarakat memang penting, namun tanpa ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran dan memperkuat pengelolaan kawasan lindung, upaya konservasi hanya akan berhenti sebagai slogan tanpa makna.
Lingkungan yang rusak adalah ancaman nyata bagi keselamatan rakyat Garut. Saat pemimpin daerah masih memandang konservasi sebagai urusan sampingan, kami akan terus menyuarakan kritik. Lebih baik mencegah dari pada meratapi kehancuran di masa depan.
Garut harus selamat. Ekologi harus menjadi prioritas. Dan Bupati Garut harus bertanggung jawab. (Die)
