![]()

Garut, Medialibas. Com, – Semangat pelestarian lingkungan terus mengalir di kalangan pemuda dan masyarakat Perumahan Puncak Rabbany, Kabupaten Garut. Antusiasme tinggi terlihat menjelang pelaksanaan Acara ke-3 Hari Pohon Sedunia, yang digagas oleh Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) sebagai program akhir tahun. Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi masyarakat dengan pemerintah daerah serta berbagai lembaga yang peduli pada keberlanjutan lingkungan hidup.
Masyarakat Puncak Rabbany berharap besar atas rencana kehadiran sejumlah tokoh penting daerah, di antaranya Ketua DPRD Garut, Wakil Bupati Garut, Sekretaris Daerah Garut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Garut, serta Direktur Utama PDAM Tirta Intan Garut. Kehadiran para pemimpin ini dinantikan sebagai bentuk nyata dukungan terhadap perbaikan ekosistem Garut dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. (28 November 2025)
“Kami ingin mendapatkan informasi, edukasi, dan arahan langsung terkait pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Dengan ilmu dan pendampingan yang tepat, kami siap bergerak lebih jauh,” ungkap perwakilan pemuda Puncak Rabbany penuh harap.

LIBAS Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Aksi Nyata
Ketua LIBAS menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, namun langkah konkret dalam membangun kesadaran generasi muda tentang penyelamatan lingkungan. Melalui aksi tanam pohon dan edukasi lingkungan, masyarakat dilibatkan langsung sebagai garda terdepan pelestarian alam.
“Perubahan harus dimulai dari kampung sendiri. LIBAS hadir untuk memastikan bahwa setiap langkah kecil dari masyarakat akan memberi dampak besar untuk masa depan Garut,” tegas Ketua LIBAS.
Landasan Hukum Pelaksanaan Kegiatan Lingkungan
Pelaksanaan kegiatan Hari Pohon Sedunia ini memiliki dasar kuat pada regulasi nasional dan daerah, yaitu:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menegaskan bahwa setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta berperan dalam menjaga, melestarikan dan mencegah pencemaran lingkungan.
- Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menjadi dasar gerakan penanaman pohon sebagai bagian dari konservasi sumber daya hutan.
- Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Mengatur pelindungan spesies dan ekosistem agar tetap lestari.
- Perda Kabupaten Garut tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
Menguatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta pengendalian kerusakan alam.
Harapan Besar untuk Masa Depan Garut
Dengan meningkatnya partisipasi pemuda dan dukungan berbagai pihak, Garut diharapkan mampu menjadi contoh daerah yang berhasil menjalankan restorasi lingkungan secara berkelanjutan. Gerakan dari Puncak Rabbany ini diharapkan menjalar ke seluruh wilayah Garut, menciptakan budaya cinta lingkungan yang kuat.
Acara ke-3 Hari Pohon Sedunia ini bukan akhir, tetapi awal dari perjalanan panjang menyelamatkan bumi, sebagaimana pesan yang terus digaungkan oleh para pejuang lingkungan hidup:
“Menanam pohon hari ini, menyelamatkan masa depan generasi besok.”
(Red)
