Garut Medialibas. Com – Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG) Angkat Suara Atas kasus Pembabatan Kebun Teh di Cisaruni perusakan kebun teh kembali mencoreng wajah konservasi Garut. Aksi pembabatan tanaman teh di Afdeling Cisaruni, Blok Cisaat, Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, pada Sabtu pagi (1/12/2025) memperlihatkan bahwa kejahatan lingkungan di kawasan perkebunan tidak juga berhenti.
Ketika pekerja tiba di lokasi, ribuan pohon teh yang siap panen mendapati kondisi hancur. Tanaman yang menjadi tumpuan ekonomi dan stabilitas ekologi tersebut ditebang secara brutal oleh oknum tak dikenal.
Perwakilan PTPN I Regional 2 Kebun Cisaruni, Hedi Darnida, mengungkapkan bahwa sekitar 7 patok lahan atau 2.450 pohon teh telah dirusak menggunakan alat tajam.
“Ini bukan pertama kali. Sudah sering terjadi dan terus berulang tanpa jeda. Kami kecewa dan sangat menyayangkan tindakan ini,” tegas Hedi. Pihak PTPN I kini menghitung kerugian dan potensi turunnya produksi akibat rusaknya tanaman teh produktif yang selama ini menjadi penopang ekonomi perkebunan dan masyarakat.
🛑 PERNYATAAN RESMI FPLG
Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG) mengutuk keras tindakan pembabatan lahan tersebut. FPLG menilai bahwa:
Ini adalah kejahatan lingkungan dan perampasan aset negara.
Kerusakan tersebut melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014.
Aksi pembukaan lahan ilegal di kawasan dataran tinggi mengancam keseimbangan hidrologi, meningkatkan risiko longsor, banjir bandang, dan degradasi tanah yang dapat merugikan masyarakat luas.
Pola kejadian berulang menunjukkan bahwa aparat lemah dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Jika dibiarkan, Garut akan semakin rapuh. Kebun teh adalah benteng terakhir penahan erosi. Pembiaran berarti menggadaikan nyawa masyarakat di hilir.” — FPLG melalui Ketua Divisi Advokasi Lingkungan
🔍 FPLG Mendesak Pemerintah:
Kapolres Garut dan Satpol PP segera mengungkap pelaku dan aktor intelektualnya
Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup memperketat pengawasan lahan PTPN
Stop alih fungsi lahan tanpa izin dan tanpa kajian AMDAL (red)