![]()

GARUT , Medialibas. Com, — Memperingati Hari Pohon Sedunia pada 21 November 2025, Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menggelar rangkaian kegiatan edukasi dan penanaman pohon di empat lokasi penting di Kabupaten Garut. Aksi ini memperkuat kolaborasi antara pegiat lingkungan, pemerintah daerah, komunitas warga, dan dunia usaha dalam menghadapi krisis ekologi yang kian meluas, Ketua LIBAS menegaskan bahwa penanaman pohon bukan sekadar agenda seremonial, melainkan gerakan pemulihan lingkungan hidup untuk masa depan generasi Garut.
1️⃣ RTH Kehati Copong – 23 November 2025
Gerakan dimulai di Ruang Terbuka Hijau Kehati Copong, melalui penanaman 38 pohon alpukat. Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Pimpinan DPRD Garut
- Wakil Bupati Garut
- Dinas Lingkungan Hidup Garut
- PDAM Tirta Intan
- Perusahaan pendukung kegiatan lingkungan
Para pemangku kepentingan berkomitmen menjadikan kolaborasi ini sebagai upaya mitigasi bencana berbasis vegetasi.
2️⃣ “Jumat Menanam” – SOR ciatel 28 Nopember 2025
Tahap kedua menghadirkan pemerintah dan komunitas dalam satu aksi bersama:
- Dinas Lingkungan Hidup Garut
- Dinas Pemuda dan Olahraga
- Komunitas KINI
- Warga Jayaraya
Sebanyak 300 pohon konservasi dan ekonomis — mahoni, matoa, alpukat, nangka, angsana, tanjung — ditanam sebagai kampanye pemerataan pemulihan ruang hijau hingga ke desa-desa.
3️⃣ Menghijaukan Permukiman – RW 04 Perumahan Puncak Rabbani 30 November 2025
Sebanyak 700 pohon mangga, alpukat, dan pucuk merah ditanam di Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.
LIBAS menekankan: keberlanjutan lingkungan harus dibangun dari rumah, dari komunitas kecil yang saling menjaga dan merawat.
4️⃣ Pemulihan Daerah Resapan – Kawasan Mata Air 2 Desember 2025
Kegiatan puncak dilaksanakan di kawasan mata air yang menjadi sumber ketahanan air bersih Garut. Hadir dalam kegiatan:
- Sekretaris Daerah Kabupaten Garut
- Dinas Lingkungan Hidup Garut
- PDAM Tirta Intan
Sebanyak 59 pohon jeruk purut dan nangka ditanam, dilengkapi diskusi menyelamatkan daerah tangkapan air Garut yang kian terancam alih fungsi lahan.
Landasan Hukum & Pesan Ilmiah
Gerakan LIBAS sejalan dengan:
- UU No. 32/2009 tentang PPLH – Masyarakat berhak dan berkewajiban menjaga lingkungan
- UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang – Kota wajib punya RTH yang memadai
- PP No. 37/2012 tentang Pengelolaan DAS – Melindungi resapan air adalah keharusan
Ilmuwan peraih Nobel, Wangari Maathai, mengingatkan:
“Ketika kita menanam pohon, kita menanam benih kedamaian dan harapan.”
Dan Prof. Emil Salim menegaskan:
“Lingkungan adalah pinjaman dari anak cucu kita.”
Ajakan: Jadikan Menanam sebagai Budaya
LIBAS mengajak:
| Pihak | Peran |
|---|---|
| Pemerintah | Menegakkan hukum & menjaga tata ruang |
| Dunia Usaha | Investasi lingkungan berkelanjutan |
| Masyarakat | Merawat pohon hingga tumbuh menjadi hutan kehidupan |
“Menanam satu pohon adalah menanam jutaan harapan.”
Apresiasi & Dukungan
LIBAS menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam gerakan ini:
DPRD Garut, Wakil Bupati Garut, Sekda Garut, DLH Garut, PDAM Tirta Intan Garut, Bank BJB, PT AIL, RW 04 Puncak Rabbani, dan Yayasan Alam Rabbany.
🌳 Dengan empat aksi nyata ini, LIBAS berharap gerakan menghijaukan Garut terus meluas untuk mencegah bencana, menjaga kualitas udara dan air, serta menjamin kelangsungan hidup alam bagi generasi mendatang (die)
