![]()
oleh Marwan – Forum Pemerhati Lingkungan Garut

Garut, Medialinas. Com, – Kabupaten Garut yang dikenal sebagai kota bertopografi pegunungan dan berhawa sejuk ternyata menyimpan ancaman bencana yang tidak bisa dianggap remeh. Kondisi alam yang kompleks, ditambah dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia, menjadikan sebagian wilayah Garut berada pada status siaga.
Menurut hasil analisis kawasan rawan bencana, terdapat beberapa wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi:
Kawasan Rawan Gerakan Tanah
Zona kerentanan menengah: 37.629 hektar
Zona kerentanan tinggi: 7.207 hektar
Kawasan Rawan Bencana Gunung Api
KRB III Bahaya Jatuhan & Aliran: 1.090 hektar
KRB II Bahaya Aliran: 493 hektar
Kawasan Rawan Banjir Bandang
Terpapar banjir bandang: 63 hektar
Dengan total luas wilayah Kabupaten Garut 310.705 hektar, maka jumlah kawasan rawan bencana sebesar 46.482 hektar, atau sekitar 15% dari luas wilayah Garut berada dalam kondisi berisiko tinggi.
Angka ini bukan sekadar statistik — ini adalah tanda bahaya bagi keselamatan jutaan warga yang tinggal di lereng pegunungan, bantaran sungai, dan area dengan struktur tanah labil.
Menurut Marwan, aktivis lingkungan dari Forum Pemerhati Lingkungan Garut:
Penyebab Utama Ancaman Bencana
“Bencana bukan hanya akibat faktor alam, tetapi juga akibat ulah manusia yang tak memikirkan kelanjutan hidup generasi berikutnya.”
Beberapa faktor penyebab meliputi:
✔ Alih fungsi lahan secara masif
✔ Penebangan hutan yang tidak terkendali
✔ Tata ruang yang tidak dipatuhi
✔ Kurangnya kesadaran mitigasi bencana
Ketika alam terus ditekan, maka alam akan memberikan balasannya dalam bentuk bencana.
Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah Daerah
Konstitusi Indonesia telah mengatur perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat:
📌 UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal di lingkungan yang sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
📌 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Negara wajib melindungi warga dari ancaman bencana melalui pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan penataan ruang berbasis kebencanaan.
📌 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
📌 RTRW Kabupaten Garut
Mengatur zona lindung, sempadan sungai, pengembangan wilayah, serta kewajiban pelestarian hutan lindung.
Artinya: pemerintah tidak boleh menunggu bencana terjadi. Pencegahan adalah mandat konstitusi!
Solusi Konstruktif Menuju Garut Tangguh Bencana
Marwan menekankan sejumlah langkah strategis:
- Rehabilitasi dan reboisasi kawasan hulu
Fokus pada daerah tangkapan air dan wilayah lereng curam. - Penegakan hukum tata ruang
Bangunan dan izin yang melanggar kawasan lindung harus dievaluasi dan ditindak. - Perbaikan sistem drainase dan pengendalian banjir
Khusus di kawasan perkotaan dan wilayah rawan banjir bandang. - Edukasi mitigasi kepada masyarakat
Membentuk desa siaga bencana dan pelatihan evakuasi mandiri. - Penguatan data dan sistem peringatan dini
Termasuk pemasangan alat pendeteksi gerakan tanah di zona kritis. - Kolaborasi multipihak
Pemerintah, lembaga lingkungan, akademisi, dan masyarakat harus bersinergi.
Penutup
Garut tidak bisa lagi menunda mitigasi bencana.
Dengan 15% wilayah dalam ancaman, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama pembangunan.
“Kami menyerukan kepada seluruh pihak: hentikan eksploitasi yang merusak!
Lindungi Garut hari ini, sebelum semuanya terlambat.”
— Marwan, Forum Pemerhati Lingkungan Garut
Semoga data ini membuka mata semua pemangku kepentingan bahwa bencana bukan takdir, melainkan konsekuensi dari kelalaian. Kini saatnya Garut berbenah — demi masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan. (Red)
