![]()

Garut – Jawa Barat, Medialibas. Com, –
Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Garut dinilai semakin melemah hingga berdampak langsung pada meningkatnya bencana ekologis dan keterpurukan ekonomi masyarakat. (5 Desember 2025) Aktivitas pemanfaatan kawasan yang tampak berizin namun diduga tidak sesuai dokumen lingkungan seperti galian C, pemanfaatan air bawah tanah, alih fungsi lahan, serta pengelolaan pariwisata ilegal dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas aparat penegak hukum.
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, mengutuk keras kondisi tersebut. Ia menilai lemahnya penindakan hukum telah menyebabkan masyarakat hilir menjadi korban dari berbagai bencana yang silih berganti.
“Aparat hukum jangan diam! KUHP, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sampai pengawasan sistem perizinan OSS itu jelas ada dasar hukum kuatnya. Jangan menunggu bencana lebih besar baru bergerak,” tegasnya.
Menurut Tedi, pemerintah Kabupaten Garut juga dinilai mengkhianati RTRW dalam pelaksanaan program prioritas yang justru melanggar aturan tata ruang dan menciptakan risiko bencana lebih besar.
Dasar Hukum yang Dilanggar
LIBAS menyebut sejumlah peraturan negara yang telah ditegakkan hanya di atas kertas:
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3
Kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sanksi pidana bagi perusakan lingkungan dan operasional tanpa izin
Perda RTRW Kabupaten Garut
Pada praktiknya dilanggar dalam berbagai proyek dan pemanfaatan ruang
Tedi menegaskan, kejahatan perizinan yang dilakukan tanpa AMDAL, UKL-UPL, atau pemalsuan dokumen lingkungan adalah pelanggaran serius yang merugikan negara dan rakyat.
Dampak: Bencana Merajalela, Ekonomi Rakyat Tersungkur
Bencana yang terus terjadi — mulai dari banjir bandang, longsor, krisis air bersih, hingga kerusakan lahan pertanian — adalah bukti nyata bahwa hukum lingkungan saat ini tidak berfungsi.
“Hulu dirusak, hilir dihantam bencana. Rakyat kehilangan sumber ekonomi, sementara pelaku perusakan lingkungan terus menikmati keuntungan,” ujar Tedi.
Kerugian negara dari sektor pajak lingkungan dan sumber daya alam juga diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun akibat pembiaran ini.
Ultimatum: Bergerak atau Rakyat Akan Bertindak
LIBAS meminta seluruh perangkat pemerintahan dan aparat penegak hukum untuk:
- Melakukan evaluasi menyeluruh seluruh izin pemanfaatan ruang dan lingkungan di Garut
- Menindak tegas pelaku perusakan lingkungan tanpa tebang pilih
- Memulihkan kawasan yang telah rusak serta mengembalikan hak masyarakat terdampak
“Garut sedang dirampok di siang bolong. Jika ini dibiarkan, bukan hanya ekonomi rakyat yang dikorbankan, tapi juga masa depan generasi Garut yang akan ikut terkubur,” tutup Tedi. (Red)
Redaksi: MEDIALIBAS.COM
“Menyuarakan Lingkungan, Membela Kebenaran”
