![]()

Garut, Medialibas.Com– Longsor yang melanda kawasan Jalan Bakarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menegaskan bahwa keselamatan masyarakat masih berada dalam bayang ancaman akibat buruknya tata kelola lingkungan. Forum Pemerhati Lingkungan Garut melalui Marwan menyatakan bahwa bencana ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan dampak dari alih fungsi lahan yang abai terhadap ketentuan lingkungan. (9 Nopember 2025)
“Daya dukung dan daya tampung kawasan diabaikan. Hutan dikikis, bukit dipapas, sementara pengawasan pemerintah lemah,” tegas Marwan.
Faktor Penyebab Longsor
- Alih Fungsi Lahan Tanpa Kajian Lingkungan
Hutan yang semestinya menjadi penyangga perubahan cuaca dan air berubah menjadi area permukiman, perkebunan intensif, bahkan aktivitas pertambangan. Kondisi ini menggerus kestabilan tanah. - Pengawasan Pemerintah Lemah
Aktivitas yang merusak lingkungan tidak diimbangi penegakan hukum. Kegiatan tanpa izin lingkungan dan dokumen AMDAL/UKL-UPL sering dibiarkan. - Perubahan Iklim Ekstrem
Intensitas hujan tinggi meningkatkan risiko gerakan tanah, khususnya di kawasan dengan kontur curam seperti Bakarwangi.
Dampak Serius terhadap Masyarakat
- Ancaman Jiwa
Longsor berpotensi menutup jalur transportasi hingga menimpa pengendara dan warga sekitar. - Kerusakan Infrastruktur
Jalan utama rusak, akses ekonomi dan sosial terganggu. - Kerugian Ekonomi
Distribusi barang terhambat, perbaikan infrastruktur memerlukan anggaran besar, dan mata pencaharian masyarakat terancam.
Tuntutan Solusi Mendesak
Marwan menyebut, pemerintah tidak boleh terus menutup mata. Upaya konkret diperlukan:
Rekomendasi Penjelasan
Rehabilitasi Kawasan Reboisasi, penataan drainase, dan penguatan tebing
Audit Izin Pemanfaatan Lahan Menghentikan dan menindak aktivitas ilegal
Penegakan Hukum Lingkungan Sanksi tegas sesuai aturan bagi pihak yang merusak
“Kalau pemerintah diam, maka longsor berikutnya bukan soal jika, tetapi kapan terjadi,” tambahnya.
Kerangka Hukum yang Mengikat
Solusi ini sejalan dengan aturan negara:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 67 – Kewajiban setiap orang menjaga kelestarian lingkungan
Pasal 5 ayat (1) – Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Pasal 3 ayat (1) – Pembangunan wajib memperhatikan keseimbangan ekosistem
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata bahkan pidana.
Penutup
Bakarwangi adalah peringatan terbuka bahwa bencana bukan hanya soal alam, tapi konsekuensi dari kebijakan yang alpa terhadap lingkungan. Masyarakat berhak atas keselamatan. Negara wajib hadir — bukan setelah bencana, tetapi mencegah sebelum korban berjatuhan. (Red)
