![]()

Garut, Medialibas. Com, — Data fiskal resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) kembali membuka ruang kritik serius terhadap tata kelola sumber daya alam (SDA). ( 15 Desember 2025 ) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor SDA, negara hanya menerima sekitar Rp235–255 triliun per tahun, angka yang dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi nilai ekonomi SDA yang dieksploitasi.
Mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), realisasi PNBP SDA tahun 2023 tercatat sekitar Rp254,81 triliun, yang bersumber dari migas, mineral dan batubara, panas bumi, serta sektor SDA lainnya. Sementara itu, dalam proyeksi APBN 2024, Kemenkeu memperkirakan total PNBP SDA hanya mencapai sekitar Rp235,5 triliun.
👉 Dengan demikian, penerimaan negara dari SDA secara konsisten berada di kisaran Rp235–255 triliun per tahun.
Potensi SDA Jauh Lebih Besar dari yang Masuk ke Kas Negara
Jika dibandingkan dengan nilai ekonomi SDA yang dieksploitasi setiap tahun, selisihnya menjadi mencolok. Berdasarkan estimasi konservatif atas produksi nasional migas, batubara, nikel, mineral strategis, hingga komoditas berbasis lahan, potensi nilai ekonomi SDA Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp3.000 triliun per tahun.
Dengan menggunakan pendekatan sederhana:
P_{\text{hilang}} = V_{\text{SDA}} - P_{\text{PNBP}}
maka diperoleh:
3.000 - 250 = 2.750 \text{ triliun rupiah}
➡️ Negara berpotensi kehilangan sekitar Rp2.750 triliun per tahun dibandingkan nilai ekonomi SDA yang diambil dari bumi Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa angka ini bukan defisit APBN, melainkan gambaran nilai ekonomi SDA yang tidak tercermin sebagai penerimaan langsung negara.
Mengapa Selisihnya Sangat Besar?
Sejumlah faktor yang juga tercermin dalam laporan fiskal Kemenkeu menjelaskan ketimpangan ini:
- PNBP SDA hanya sebagian kecil dari nilai ekonomi SDA
Dengan realisasi sekitar Rp250 triliun, PNBP SDA hanya merepresentasikan sekitar 8 persen dari estimasi nilai ekonomi SDA nasional. Ini mengindikasikan rendahnya royalti, bagi hasil, serta besarnya insentif yang diberikan kepada pelaku usaha. - Kontraksi penerimaan akibat fluktuasi global
Kemenkeu mencatat bahwa pada 2023, PNBP SDA mengalami penurunan sekitar 5,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya akibat moderasi harga komoditas dan penurunan volume produksi. - Sektor migas dan nonmigas belum optimal
Penurunan lifting migas, skema kontrak bagi hasil, serta struktur biaya produksi menyebabkan sektor bernilai tinggi tidak selalu menghasilkan penerimaan negara yang sebanding.
Pendekatan Kalkulus: Laju Kehilangan yang Terus Bertambah
Dalam pendekatan matematis sederhana, jika nilai eksploitasi SDA tumbuh rata-rata 5 persen per tahun, maka potensi nilai SDA dapat dimodelkan:
V_{\text{SDA}}(t) = 3000 e^{0{,}05t}
Dengan asumsi rasio penerimaan negara tidak berubah, laju pertambahan potensi pendapatan yang hilang mencapai:
\frac{dP_{\text{hilang}}}{dt} \approx 127{,}5 e^{0{,}05t}
➡️ Artinya, potensi pendapatan negara yang hilang bertambah sekitar Rp127,5 triliun setiap tahun, selama eksploitasi meningkat tanpa reformasi penerimaan.
Implikasi Fiskal dan Kebijakan
Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa Indonesia belum memaksimalkan nilai fiskal dari kekayaan alamnya sendiri. Sejumlah faktor yang berkontribusi antara lain:
- tarif royalti dan bagi hasil yang relatif rendah
- besarnya insentif fiskal dan nonfiskal
- struktur kontrak yang lebih menguntungkan pelaku usaha
- praktik penghindaran pajak dan transfer pricing
Ringkasan Angka Kunci
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Potensi ekonomi SDA (estimasi) | Rp3.000 triliun/tahun |
| Realisasi PNBP SDA (2023–2024) | ± Rp250 triliun/tahun |
| Potensi pendapatan negara yang hilang | ± Rp2.750 triliun/tahun |
| Pertambahan potensi kehilangan/tahun | ± Rp127,5 triliun |
Kesimpulan
Data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan negara dari SDA hanya sekitar Rp250 triliun per tahun. Jika dibandingkan dengan potensi nilai SDA yang dieksploitasi—diperkirakan mencapai Rp3.000 triliun—Indonesia kehilangan potensi pendapatan fiskal sekitar Rp2.750 triliun setiap tahun.
Temuan ini menjadi kritik tajam terhadap kebijakan pengelolaan SDA nasional: kekayaan alam terus dieksploitasi, namun manfaat fiskalnya belum tercermin secara optimal dalam APBN dan kesejahteraan rakyat. ( red)
