Garut, Medialibas. Com — Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) melontarkan sikap paling kerasnya terhadap aktivitas pertambangan bermasalah di Kabupaten Garut. ( 15 Desember 2025 ) Dalam pernyataan tegas dan bernada ekstrem, LIBAS mendesak Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) Jawa Barat untuk menjatuhkan sanksi maksimal kepada perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan, mengabaikan keselamatan ekosistem, dan meninggalkan luka ekologis bagi masyarakat.
LIBAS menilai, kerusakan kawasan akibat tambang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan hidup yang berdampak panjang: banjir, longsor, hilangnya mata air, rusaknya lahan pertanian, hingga kemiskinan struktural warga sekitar tambang.
“Negara tidak boleh kalah oleh alat berat. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke perusak alam, maka kehancuran ekologis tinggal menunggu waktu,” tegas pernyataan LIBAS.
Sanksi Tegas Berdasarkan UU Lingkungan Hidup
LIBAS menegaskan bahwa dasar hukum untuk menindak tambang bermasalah sudah sangat jelas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menjatuhkan sanksi, antara lain:
1. Sanksi Administratif (Pasal 83)
Teguran tertulis
Paksaan pemerintah
Pembekuan izin lingkungan
Pencabutan izin lingkungan
2. Sanksi Perdata dan Pidana
Ganti rugi dan kewajiban pemulihan lingkungan oleh penanggung jawab usaha (Pasal 87)
Pidana lingkungan berupa penjara dan denda besar bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU 32/2009 (Pasal 98–103)
LIBAS menilai, tanpa efek jera melalui pidana dan ganti rugi yang nyata, praktik perusakan lingkungan akan terus berulang dengan wajah dan perusahaan yang berbeda.
Selain UU Lingkungan Hidup, LIBAS menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan perusahaan tambang melakukan reklamasi dan pascatambang.
Pasal 99 menyatakan bahwa pemegang izin wajib memulihkan lahan bekas tambang, bukan meninggalkannya sebagai lubang maut, danau beracun, atau tanah mati yang mengancam generasi mendatang.
“Ex tambang bukan warisan pembangunan, tapi kuburan ekologi jika tidak direhabilitasi,” kecam LIBAS.
Rehabilitasi Lingkungan: Harga Mati
LIBAS menekankan bahwa rehabilitasi lahan bekas tambang bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang. Mengacu Pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009, pemulihan lingkungan harus dilakukan melalui:
Penghentian sumber pencemaran
Remediasi
Rehabilitasi
Restorasi
Atau metode lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Tujuannya jelas: mengembalikan fungsi kawasan, memulihkan daya dukung lingkungan, dan mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ultimatum Moral untuk Negara
LIBAS mengingatkan, jika tambang bermasalah dibiarkan tanpa sanksi dan rehabilitasi, maka negara sedang mengesahkan kejahatan ekologis secara diam-diam.
“Garut bukan tanah jajahan korporasi. Alam bukan tumbal investasi. Hukum harus berdiri di pihak lingkungan dan rakyat,” tutup LIBAS.
LIBAS menyatakan akan terus mengawal kasus-kasus tambang bermasalah di Kabupaten Garut dan siap mendorong langkah hukum lanjutan jika aparat penegak hukum gagal bertindak. ( Red)