![]()

Garut, Medialibas.Com, — Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG) melontarkan kritik keras terhadap aktivitas tambang emas di kawasan Cihideung, Jalan Pamempek, Kabupaten Garut, ( 20 Desember 2025 ) yang diindikasikan beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang memadai. Aktivitas ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan serius terhadap negara, lingkungan hidup, dan keselamatan rakyat.
Menurut FPLG, tambang emas tersebut diduga kuat beroperasi tanpa AMDAL atau UKL-UPL yang sah. Kondisi ini membuka ruang terjadinya kerusakan ekologis masif serta potensi kerugian negara akibat pengelolaan sumber daya alam yang tidak tercatat dan tidak diawasi.
“Ini bukan tambang biasa. Ini adalah perampokan sumber daya alam yang dilakukan secara terang-terangan, sementara negara seolah menutup mata,” tegas perwakilan FPLG.
Racun Mengalir di Tanah Garut
FPLG mengingatkan bahwa tambang emas identik dengan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri dan sianida. Tanpa pengelolaan limbah yang benar, zat-zat ini berpotensi meresap ke tanah dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat.
Pencemaran ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga keselamatan manusia. Paparan merkuri dan sianida dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan saraf, penyakit kulit, hingga kerusakan organ vital. Ironisnya, ancaman ini terjadi di tengah lemahnya pengawasan negara.
Hutan Dikorbankan, Habitat Dihancurkan
Selain pencemaran, aktivitas tambang emas di Cihideung juga diduga menyebabkan pembukaan lahan secara brutal. Deforestasi dan perusakan habitat satwa liar menjadi harga murah yang harus dibayar demi emas yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
FPLG menilai praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat — bukan untuk dirusak demi keuntungan ilegal.
Desakan Keras: Gakum dan Polisi Jangan Diam
FPLG mendesak aparat penegak hukum, khususnya Gakkum KLHK dan Kepolisian, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi menyeluruh. Ketidaklengkapan dokumen lingkungan harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar dugaan pelanggaran pidana lingkungan dan pertambangan.
“Jika aparat terus diam, maka patut dipertanyakan: siapa yang sebenarnya dilindungi?” ujar FPLG dengan nada keras.
Tiga Tuntutan Tegas FPLG
Sidak dan Investigasi Menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang emas di Cihideung.
Penindakan Hukum Tanpa Kompromi terhadap pelaku tambang ilegal, sesuai undang-undang lingkungan dan pertambangan.
Pemulihan Lingkungan Secara Nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
FPLG menegaskan akan terus memantau, mengawal, dan membuka suara atas setiap bentuk kejahatan lingkungan di Kabupaten Garut. Bagi mereka, ini bukan hanya soal tambang emas, tetapi soal masa depan tanah Garut dan hak hidup generasi mendatang.
“Jika hari ini racun dibiarkan mengalir, maka besok yang diwariskan hanyalah tanah mati dan penyakit,” tutup pernyataan FPLG (red)
