![]()
Oleh: Tedi — Forum Pemerhati Lingkungan Garut

Garut, Medialibas. Com, -Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikenal sebagai wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa: pegunungan, hutan, kawasan konservasi, sungai, hingga kawasan wisata alam. Namun di balik potensi tersebut, Garut juga menghadapi persoalan serius berupa kerusakan lingkungan, banjir, longsor, degradasi hutan, dan konflik pemanfaatan ruang. Salah satu akar persoalan yang jarang dibahas secara jujur adalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat.
Dalam banyak kasus, pengelolaan lingkungan hidup di Garut berada dalam ruang abu-abu kewenangan. Kawasan hutan dikelola oleh pusat, sungai oleh balai wilayah sungai, pertambangan dan panas bumi oleh kementerian, sementara dampak sosial dan ekologisnya ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Ketika terjadi kerusakan atau bencana, tidak jarang terjadi saling lempar tanggung jawab antar institusi, sehingga penanganan menjadi lambat dan tidak tuntas.
Kondisi ini terlihat nyata dalam persoalan Sungai Cimanuk dan kawasan hulu-hulunya. Alih fungsi lahan di daerah tangkapan air, aktivitas pertanian di lereng curam tanpa konservasi tanah, serta lemahnya pengawasan terhadap sempadan sungai telah meningkatkan sedimentasi dan memperbesar risiko banjir bandang di wilayah hilir. Sungai dikelola oleh pemerintah pusat melalui balai wilayah sungai, sementara tata guna lahan di hulunya berada di bawah kewenangan daerah. Ketika terjadi banjir atau pendangkalan, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem sungai secara utuh.
Hal serupa terjadi di kawasan Gunung Papandayan, yang merupakan kawasan konservasi sekaligus destinasi wisata alam unggulan. Aktivitas wisata, pembangunan fasilitas, serta tekanan ekonomi terhadap kawasan penyangga sering kali tidak diimbangi dengan pengawasan ekologis yang memadai. Pemerintah daerah didorong meningkatkan sektor pariwisata, tetapi kewenangan kawasan berada di pusat. Ketika terjadi kerusakan vegetasi, gangguan satwa, atau konflik lahan, tanggung jawab sering terpecah dan penanganannya tidak terkoordinasi.
Tumpang tindih kewenangan ini juga melemahkan penegakan hukum lingkungan. Aparat daerah sering ragu bertindak karena merasa bukan kewenangannya, sementara aparat pusat tidak selalu responsif terhadap laporan masyarakat. Situasi ini menciptakan ruang impunitas bagi pelaku perusakan lingkungan, baik oleh korporasi maupun oknum yang memanfaatkan celah regulasi.
Lebih jauh, masyarakat Garut sering kali hanya menjadi objek kebijakan, bukan subjek yang dilibatkan secara bermakna. Perencanaan tata ruang, izin usaha, hingga proyek pembangunan sering ditetapkan tanpa konsultasi publik yang memadai. Akibatnya, muncul penolakan, konflik sosial, dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Karena itu, pembenahan tata kelola lingkungan di Garut harus dimulai dari penataan kewenangan. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten perlu duduk bersama menegaskan siapa berwenang apa, siapa bertanggung jawab atas dampak, dan siapa wajib memulihkan kerusakan. Koordinasi lintas sektor harus diperkuat, bukan sekadar administratif, tetapi sebagai sistem kerja yang nyata dan akuntabel.
Selain itu, partisipasi masyarakat harus dijadikan fondasi pengelolaan lingkungan. Masyarakat lokal adalah pihak yang paling terdampak sekaligus paling memahami kondisi wilayahnya. Melibatkan mereka sejak tahap perencanaan hingga pengawasan bukan hanya soal demokrasi, tetapi soal efektivitas kebijakan.
Jika tumpang tindih kewenangan terus dibiarkan, Garut berisiko kehilangan kekayaan alamnya dan mewariskan kerusakan ekologis kepada generasi mendatang. Namun jika kewenangan diperjelas, koordinasi diperkuat, dan masyarakat dilibatkan, Garut justru bisa menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang adil, lestari, dan berpihak pada rakyat. (Red)
