![]()
Oleh: Ipung – forum Pemerhati Lingkungan Garut

Garut, Medialibas. Com Pemanfaatan kawasan yang tidak berbasis lingkungan hidup telah berubah menjadi mesin perusak ekologi di berbagai wilayah Indonesia. Deforestasi, polusi air, dan kerusakan tanah bukan lagi sekadar dampak sampingan pembangunan, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan korporasi daripada keselamatan lingkungan dan hak hidup rakyat.
Apa yang disebut “pembangunan” hari ini, dalam praktiknya sering kali menjadi legalisasi perampokan alam, yang menyingkirkan hutan, mencemari sungai, dan memiskinkan masyarakat secara struktural.
Deforestasi: Hilangnya Hutan dan Keanekaragaman Hayati
Deforestasi masif telah menghapus jutaan hektare hutan Indonesia. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan, pengatur iklim, dan habitat keanekaragaman hayati, berubah menjadi:
perkebunan monokultur,
kawasan tambang terbuka,
proyek industri berbasis ekstraksi.
Akibatnya, satwa kehilangan habitat, konflik manusia–satwa meningkat, siklus air terganggu, dan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor melonjak drastis. Negara kehilangan benteng ekologisnya, sementara masyarakat kehilangan sumber hidupnya.
Polusi Air: Sungai Berubah Menjadi Saluran Limbah
Sungai dan laut kini tidak lagi menjadi sumber kehidupan, melainkan tempat pembuangan limbah industri dan domestik. Limbah kimia, logam berat, dan sisa produksi industri mengalir tanpa pengolahan memadai.
Dampaknya:
Matinya organisme air,
Rusaknya rantai makanan,
Terancamnya kesehatan manusia,
Hilangnya mata pencaharian nelayan dan petani tambak.
Air sebagai hak dasar rakyat dirampas oleh praktik ekonomi yang tidak bertanggung jawab.
Kerusakan Tanah: Erosi, Degradasi, dan Kemiskinan Struktural
Alih fungsi lahan dan eksploitasi tanah menyebabkan erosi, kehilangan unsur hara, dan degradasi tanah. Produktivitas pertanian menurun, petani kehilangan hasil panen, dan ketahanan pangan nasional melemah.
Ini bukan hanya krisis lingkungan — ini adalah krisis keadilan sosial.
Ketidaknyamanan Korporasi vs Penderitaan Rakyat
Setiap upaya pengetatan izin lingkungan sering dianggap “mengganggu investasi”. Namun pertanyaannya:
Apakah kenyamanan korporasi lebih penting daripada keselamatan ekologis dan hak hidup jutaan warga?
Kerusakan lingkungan bukan biaya eksternal — ia adalah utang ekologis yang dibayar rakyat hari ini dan generasi mendatang.
Dasar Hukum sebagai Acuan Narasi
Pemanfaatan kawasan wajib tunduk pada hukum, antara lain:
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
- UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menegaskan prinsip:
pembangunan berkelanjutan,
pencegahan pencemaran,
tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi perusak lingkungan.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemanfaatan ruang harus sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Artinya: setiap kebijakan yang merusak lingkungan adalah pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi.
Apa yang Harus Dilakukan?
Meningkatkan kesadaran publik agar rakyat tidak lagi dibutakan oleh narasi “pembangunan” semu.
Memaksakan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai syarat mutlak setiap izin.
Menguatkan pengawasan masyarakat sipil terhadap pemerintah dan korporasi.
Menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Penutup
Jika lingkungan runtuh, maka negara runtuh.
Jika sungai mati, maka peradaban mati.
Jika hukum tunduk pada modal, maka rakyat menjadi korban.
Menjaga lingkungan bukan pilihan moral — ia adalah kewajiban konstitusional dan tanggung jawab peradaban.
“Kerusakan alam bukan takdir, melainkan hasil keputusan manusia. Dan setiap keputusan bisa, dan harus, dipertanggungjawabkan.” (red)
— Ipung, Pemerhati Lingkungan Garut
