![]()
Oleh: Tedi Sutardi

Garut, Medialibas. Com, — Menjamurnya minimarket di Kabupaten Garut kini tidak lagi sekadar persoalan bisnis ritel, melainkan telah menjelma menjadi dugaan pelanggaran hukum yang masif, terstruktur, dan berpotensi inkonstitusional. Sejumlah gerai minimarket diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut, mengabaikan perlindungan UMKM, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan undang-undang dan UUD 1945.
Perda Kabupaten Garut: Aturan Jarak yang Diduga Dilanggar Terbuka
Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan secara tegas mengatur batas jarak pendirian minimarket, antara lain:
Minimal 200 meter dari pasar tradisional berskala pelayanan kabupaten
Minimal 250 meter dari pasar tradisional berskala pelayanan kecamatan
Ketentuan ini bukan sekadar teknis tata ruang, melainkan instrumen perlindungan ekonomi rakyat. Namun fakta lapangan menunjukkan banyak minimarket berdiri dalam radius yang diduga melanggar ketentuan jarak, bahkan berhadap-hadapan langsung dengan pasar tradisional.
Jika pelanggaran ini benar terjadi, maka izin yang diterbitkan patut diduga:
Cacat administratif
Melanggar asas kehati-hatian
Berpotensi melawan hukum
UU UMKM Dilanggar: Negara Gagal Melindungi Ekonomi Rakyat
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, negara memiliki kewajiban tegas:
Pasal 7 ayat (1)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM melalui perlindungan, kepastian usaha, dan persaingan yang sehat.
Pasal 8 huruf a dan c
Perlindungan usaha kecil dilakukan dengan penetapan lokasi usaha yang adil serta pencegahan penguasaan pasar oleh usaha besar.
Menempatkan minimarket bermodal besar di sekitar pasar tradisional dan warung rakyat bukan hanya kebijakan keliru, tetapi dapat dikategorikan sebagai pembiaran penghancuran UMKM secara sistematis.
UU Persaingan Usaha: Indikasi Persaingan Tidak Sehat
Praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya:
Pasal 3 huruf a dan b
Tujuan UU ini adalah menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional demi kesejahteraan rakyat.
Pasal 17 ayat (1)
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran yang dapat mengakibatkan praktik monopoli.
Ketika minimarket dibiarkan menguasai wilayah ekonomi lokal tanpa pengendalian jarak dan jumlah, maka persaingan tidak lagi setara, dan pedagang kecil dipaksa kalah sejak awal.
UUD 1945: Pelanggaran terhadap Konstitusi Ekonomi
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
Pasal 33 ayat (4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan prinsip keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketika Perda ditegakkan tajam ke rakyat kecil namun tumpul terhadap korporasi ritel besar, maka yang dilanggar bukan hanya hukum daerah, tetapi roh konstitusi itu sendiri.
Pertanyaan Kritis untuk Pemerintah Daerah
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang serius:
Apakah izin minimarket diterbitkan sesuai Perda atau atas kompromi kepentingan modal?
Apakah kajian dampak sosial–ekonomi benar-benar dilakukan atau sekadar formalitas?
Apakah pemerintah daerah masih berpihak pada ekonomi rakyat, atau telah menjadi fasilitator ekspansi ritel besar?
Desakan Tegas: Hentikan Pembiaran, Tegakkan Hukum
Pemerintah Kabupaten Garut didesak untuk:
- Melakukan audit total perizinan minimarket
- Mencabut izin minimarket yang melanggar Perda
- Menghentikan penerbitan izin baru
- Mengembalikan fungsi Perda sebagai instrumen keadilan ekonomi
Jika pembiaran terus berlangsung, maka praktik ini bukan lagi kesalahan administratif, melainkan kejahatan kebijakan (policy crime) yang merugikan rakyat secara luas.
Penutup
Pelanggaran minimarket di Kabupaten Garut adalah cermin krisis keberpihakan hukum. Ketika Perda diabaikan, UMKM dikorbankan, dan konstitusi dilanggar secara halus, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya pasar tradisional, tetapi masa depan kedaulatan ekonomi daerah. (Red)
