Garut, Medialibas.com, — Kesadaran terhadap krisis lingkungan hidup di era modern terus menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk dunia akademik. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan diskusi ekoteologi bersama mahasiswa yang digelar di RTH Kehati Copong, sebuah ruang terbuka hijau yang kini berkembang sebagai pusat edukasi lingkungan masyarakat.
Diskusi ini menghadirkan Ibu Lilis Ernawati dan ibu patimah dosen yang aktif mengkaji isu lingkungan dan kemanusiaan, sebagai narasumber utama. ( 18 Januari 2026 ) Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa ekoteologi merupakan pendekatan penting yang menghubungkan nilai-nilai spiritual, etika, dan tanggung jawab manusia terhadap alam.
“Di era modern, kerusakan lingkungan tidak hanya persoalan teknis, tetapi juga krisis moral. Karena itu, pemuda dan mahasiswa memiliki peran strategis untuk membangun kesadaran ekologis berbasis nilai, baik nilai kebangsaan maupun nilai keagamaan,” ujar Ibu Lilis Ernawati.
Kegiatan ini juga menegaskan peran penting pemuda sebagai agen perubahan. Mahasiswa didorong untuk tidak hanya memahami teori lingkungan, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik pelestarian alam, edukasi masyarakat, dan advokasi lingkungan hidup.
RTH Kehati Copong sebagai Ruang Edukasi dan Wisata Keluarga
RTH Kehati Copong dinilai sebagai lokasi yang tepat untuk kegiatan edukasi lingkungan. Selain berfungsi sebagai kawasan hijau, tempat ini juga menjadi ruang belajar terbuka tentang konservasi, pertanian ramah lingkungan, dan adaptasi perubahan iklim.
Tedi Sutardi, selaku pengelola RTH Kehati Copong, menyatakan bahwa pihaknya memberikan keleluasaan penuh kawasan ini untuk dijadikan ruang edukasi publik.
“RTH Kehati Copong terbuka untuk kegiatan pendidikan lingkungan, diskusi, penanaman pohon, hingga pembelajaran pertanian ramah lingkungan. Kami juga mendorong keterlibatan masyarakat agar tumbuh rasa tanggung jawab bersama terhadap lingkungan,” jelas Tedi.
Selain fungsi edukasi, RTH Kehati Copong juga dipersilakan sebagai destinasi wisata keluarga berbasis lingkungan, sehingga masyarakat dapat menikmati ruang hijau sekaligus belajar menjaga alam.
Pertanian Ramah Lingkungan dan Adaptasi Perubahan Iklim
Diskusi berkembang pada isu pertanian ramah lingkungan, teknik menanam pohon yang adaptif terhadap perubahan iklim, serta pentingnya keanekaragaman hayati. Mahasiswa diajak memahami bahwa praktik pertanian dan penanaman pohon bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem.
Dasar Negara dan Dasar Hukum Islam
Secara dasar negara, kepedulian terhadap lingkungan hidup sejalan dengan:
Pancasila, khususnya Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang menuntut pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sementara dalam hukum Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah keimanan, sebagaimana:
Konsep khalifah fil ardh (QS. Al-Baqarah: 30), yang menegaskan manusia sebagai penjaga bumi.
Larangan merusak alam (QS. Al-A’raf: 56): “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa menanam pohon merupakan sedekah yang pahalanya terus mengalir.
Penutup
Diskusi ekoteologi ini menjadi ruang refleksi bersama bahwa pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kolektif, yang harus dijalankan dengan kesadaran moral, spiritual, dan kebangsaan. Melalui peran aktif pemuda, dukungan akademisi, serta pemanfaatan ruang hijau seperti RTH Kehati Copong, diharapkan tumbuh gerakan nyata untuk menjaga lingkungan hidup demi generasi masa depan. (Red)