Garut, Medialibas. Com, — Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menegaskan bahwa meningkatnya risiko banjir di Kabupaten Garut, khususnya di sepanjang Sungai Cimanuk, merupakan hasil dari interaksi faktor alam dan kegagalan tata kelola lingkungan, bukan semata kejadian alamiah. (20 Januari 2026 )
Catatan Curah Hujan BMKG
Berdasarkan rilis dan klasifikasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Kabupaten Garut secara periodik mengalami curah hujan kategori tinggi hingga sangat tinggi, dengan intensitas:
100 mm/hari (tinggi)
150–200 mm/hari (sangat tinggi/ekstrem) pada periode tertentu musim hujan
BMKG juga menegaskan bahwa curah hujan intensitas tinggi dalam waktu singkat berpotensi memicu banjir, banjir bandang, dan longsor, terutama di wilayah dengan topografi curam dan daerah aliran sungai (DAS) yang telah terdegradasi.
Kondisi Lereng dan Topografi Kabupaten Garut
Kabupaten Garut didominasi oleh wilayah pegunungan dan perbukitan, terutama di kawasan:
Gunung Cikuray
Gunung Papandayan
Gunung Guntur
Wilayah hulu DAS Cimanuk
Kemiringan lereng pada kawasan tersebut berada pada kisaran 15–40%, bahkan lebih di beberapa titik. Dalam kondisi ini, hujan tidak sempat meresap ke dalam tanah, melainkan langsung mengalir ke sungai sebagai aliran permukaan (runoff).
Jenis Tanah dan Daya Resap
Jenis tanah dominan di DAS Cimanuk bagian hulu hingga tengah adalah:
Andosol dan Latosol (tanah vulkanik)
Secara alami, tanah ini memiliki daya serap yang baik. Namun, alih fungsi lahan besar-besaran—dari hutan dan kebun campuran menjadi:
permukiman,
pertanian intensif,
infrastruktur keras,
telah menurunkan koefisien infiltrasi secara drastis.
Secara prinsip hidrologi, debit aliran sungai dapat digambarkan dengan persamaan sederhana:
Q = C × I × A
Keterangan:
Q = Debit aliran sungai
C = Koefisien limpasan (dipengaruhi lereng & tutupan lahan)
I = Intensitas curah hujan
A = Luas daerah tangkapan air
Dalam kondisi Sungai Cimanuk saat ini:
I meningkat (curah hujan tinggi BMKG)
C meningkat (lereng curam + alih fungsi lahan)
A tetap luas (DAS besar)
Kapasitas sungai menurun (penyempitan bantaran, sedimentasi, sampah)
➡ Akibatnya, Q (debit) meningkat tajam dan melampaui kapasitas sungai, sehingga banjir menjadi keniscayaan.
Alih Fungsi Bantaran Sungai dan Sampah
LIBAS menyoroti penyempitan bantaran Sungai Cimanuk akibat:
bangunan permanen,
permukiman,
aktivitas ekonomi di sempadan sungai,
yang secara hukum merupakan kawasan lindung. Ditambah dengan perilaku membuang sampah ke sungai, terjadi:
pendangkalan,
penyumbatan aliran,
penurunan daya tampung sungai.
Dasar Hukum yang Dilanggar
LIBAS menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai
Seluruh regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa bantaran sungai wajib dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan.
Tuntutan dan Rekomendasi LIBAS
LIBAS mendesak pemerintah untuk:
Menetapkan dan menegakkan garis sempadan Sungai Cimanuk tanpa kompromi.
Menertibkan dan merelokasi bangunan yang melanggar bantaran sungai.
Memulihkan fungsi ekologis DAS melalui rehabilitasi hutan dan bantaran.
Mengintegrasikan data BMKG dan peta lereng ke dalam kebijakan tata ruang.
Menegakkan sanksi terhadap pembuangan sampah ke sungai.
“Ketika curah hujan meningkat dan lereng Garut yang curam tidak lagi memiliki penyangga ekologis, maka sungai yang dipersempit akan selalu kalah. Ini bukan bencana alam, ini bencana kebijakan,” tegas LIBAS. (Red)