![]()
Oleh: Cep Ramdan Sekretaris Perkumpulan Lingkungan Jawa Bangsa(LIBAS)

GARUT, 31 januari 2026,
Media libas. Com, – Kabupaten Garut, yang selama ini dikenal sebagai “Paru-paru Jawa Barat”, tengah menghadapi tantangan serius akibat pertumbuhan penduduk yang sangat pesat. Pertumbuhan penduduk yang tidak diiringi dengan pengendalian tata ruang telah mendorong alih fungsi kawasan secara masif dan tidak terkendali, sehingga mengancam kelestarian lingkungan serta keberlanjutan pembangunan daerah (sebagaimana prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945).
Alih fungsi kawasan yang tidak terkendali ini telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir dan longsor, degradasi daerah aliran sungai, serta hilangnya keanekaragaman hayati (bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 37 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Selain itu, perubahan peruntukan lahan juga memicu konflik kepentingan antara masyarakat, pemerintah, dan pengusaha akibat tumpang tindih pemanfaatan ruang (sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa pertumbuhan penduduk dan aktivitas pembangunan juga memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (sesuai tujuan pembangunan nasional dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional). Oleh karena itu, tantangan utama Kabupaten Garut adalah menemukan titik keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Kepastian dalam Pemanfaatan Kawasan
Kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan menjadi kunci utama untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Pemerintah daerah wajib menetapkan dan menegakkan kebijakan tata ruang secara tegas agar masyarakat dan pelaku usaha memahami batasan pemanfaatan kawasan (Pasal 61 dan Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Pemanfaatan kawasan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sah dan memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan (Pasal 15 dan Pasal 17 UU No. 32 Tahun 2009). Tanpa kepastian tersebut, pembangunan akan berjalan sporadis dan berpotensi melanggar hukum serta merugikan kepentingan publik.
Tanggung Jawab Pemanfaatan Kawasan
Tanggung jawab dalam pemanfaatan kawasan tidak hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pemanfaatan ruang (Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 71 UU No. 32 Tahun 2009).
Masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup dan berperan aktif dalam pengawasan sosial (Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009). Sementara itu, pengusaha wajib menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab, termasuk memenuhi izin lingkungan dan prinsip kehati-hatian (Pasal 36 dan Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009).
Kabupaten Garut: Kabupaten Konservasi atau Kabupaten Bencana?
Tanpa kepastian hukum dan tanggung jawab kolektif dalam pemanfaatan kawasan, Kabupaten Garut berisiko berubah menjadi kabupaten bencana, di mana kerusakan lingkungan semakin masif dan masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak (bertentangan dengan prinsip pencegahan kerusakan lingkungan dalam Pasal 2 UU No. 32 Tahun 2009).
Namun sebaliknya, apabila pertumbuhan penduduk dan alih fungsi kawasan dikelola secara taat hukum, terencana, dan berorientasi pada keberlanjutan, Kabupaten Garut memiliki peluang besar untuk menjadi kabupaten konservasi—daerah yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi (selaras dengan tujuan penataan ruang nasional dalam UU No. 26 Tahun 2007).
Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan bersatu menjaga ruang hidup bersama. Masa depan Kabupaten Garut tidak ditentukan oleh seberapa cepat kita membangun, tetapi oleh seberapa bijak kita mengelola dan melindungi alam yang menjadi penopang kehidupan generasi hari ini dan masa depan. (Red)
