![]()

Garut, Media libas. Com, – Anggota Forum Pemerhati Lingkungan Garut, Tedie Suhardi, menyampaikan kritik keras atas tidak hadirnya Bupati Garut dalam audiensi resmi DPRD Garut yang membahas regulasi pemanfaatan lingkungan dan kawasan. Audiensi tersebut diajukan untuk membicarakan tanggung jawab pemerintah daerah terkait pajak dan retribusi daerah, serta kewajiban perusahaan dalam menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). ( 2 Februari 2026 )
Tedie menilai absennya kepala daerah tidak hanya mencerminkan persoalan etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip dan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
“Bupati adalah penanggung jawab utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketidakhadiran dalam forum resmi DPRD yang membahas kebijakan strategis lingkungan patut dipertanyakan secara hukum dan politik,” tegas Tedie.

Ia merujuk Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta memelihara hubungan kerja dengan DPRD. Menurutnya, audiensi tersebut merupakan bagian dari hubungan kerja konstitusional antara eksekutif dan legislatif.
Dalam konteks lingkungan hidup, Tedie menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kewajiban yang jelas. Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya.
“Ketika isu pemanfaatan kawasan dan dampaknya terhadap lingkungan dibahas, kehadiran kepala daerah bukan pilihan, tetapi mandat undang-undang,” ujarnya.
Terkait kontribusi perusahaan, Tedie mengingatkan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara tegas mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL. Kewajiban tersebut bersifat mengikat dan bukan kegiatan sukarela.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak perusahaan memanfaatkan kawasan lingkungan, namun kontribusi TJSL tidak sebanding dengan dampak ekologis yang ditimbulkan. Di sinilah peran pemerintah daerah seharusnya hadir dan tegas,” katanya.
Selain itu, Tedie menyoroti aspek fiskal daerah. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan, menurutnya, berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
“Jika pemanfaatan lingkungan tidak diatur dan diawasi secara serius, maka daerah dirugikan dua kali: lingkungan rusak dan pendapatan daerah hilang,” ujar Tedie.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga absennya kepala daerah dalam audiensi DPRD berpotensi melemahkan fungsi checks and balances dalam pemerintahan daerah.
Forum Pemerhati Lingkungan Garut mendesak agar ke depan pemerintah daerah tidak mengabaikan forum-forum resmi pembahasan kebijakan lingkungan. Tedie menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum, keadilan ekologis, dan tanggung jawab negara kepada rakyat.
“Jika pemerintah daerah abai terhadap mandat hukum lingkungan, maka yang diwariskan kepada masyarakat adalah kerusakan ekologis dan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.
Forum menyatakan akan terus mendorong DPRD Garut untuk menindaklanjuti audiensi tersebut melalui rekomendasi kebijakan, penguatan peraturan daerah, serta pengawasan ketat terhadap perusahaan yang memanfaatkan kawasan lingkungan di Kabupaten Garut. (Red)
