![]()

Garut, Medialibas.com, – Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG) menilai audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut terkait regulasi pemanfaatan ruang gagal menyentuh akar persoalan. Kegagalan tersebut dipicu oleh absennya aktor utama pengambil kebijakan, yakni Bupati Garut, serta tidak dilibatkannya SKPD teknis yang memiliki kewenangan langsung terhadap perizinan, pengawasan, dan penindakan.
Menurut FPLG, kondisi ini memperlihatkan lemahnya komitmen politik Pemerintah Kabupaten Garut dalam mengendalikan eksploitasi ruang dan sumber daya alam yang selama ini menjadi ladang pelanggaran oleh industri dan usaha pariwisata.
“Ketika kepala daerah tidak hadir dalam forum resmi pembahasan tata ruang dan lingkungan, maka patut diduga terjadi pembiaran sistematis terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan,” tegas Koordinator FPLG.

FPLG menilai, selama ini industri dan wisata di Garut banyak beroperasi tanpa kepatuhan penuh terhadap RTRW, dokumen lingkungan, dan kewajiban fiskal daerah, namun tetap dibiarkan beroperasi. Akibatnya, Kabupaten Garut bukan hanya mengalami kerusakan lingkungan, tetapi juga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam skala besar.
Lebih jauh, FPLG menyebut bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Ketidakpatuhan ini seharusnya berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana, bukan justru ditoleransi.
“Kami melihat ada kegagalan negara di tingkat daerah. Ketika pelanggaran dibiarkan, itu bukan lagi kelalaian, tetapi indikasi pengabaian kewajiban hukum oleh pemerintah daerah,” ujar Koordinator FPLG.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap stagnasi birokrasi daerah, FPLG memastikan akan membuka ruang dialog lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan unsur peradilan, termasuk hakim, untuk membahas konsekuensi hukum atas ketidakpatuhan industri dan wisata dalam pemanfaatan kawasan dan sumber daya alam.
Langkah ini ditempuh untuk mendorong penegakan hukum yang objektif, termasuk penerapan sanksi tegas berupa pencabutan izin, denda administratif, pemulihan lingkungan, hingga proses pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak lagi bicara etika, tapi hukum. Setiap usaha yang merusak lingkungan, menghindari pajak dan retribusi, serta melanggar tata ruang harus menerima sanksi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal,” tegas FPLG.
FPLG juga menegaskan bahwa sektor lingkungan seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah yang sah, bukan justru menjadi beban akibat kerusakan dan konflik. Tanpa penegakan hukum yang tegas, Kabupaten Garut dinilai hanya akan menjadi objek eksploitasi, sementara manfaat ekonomi tidak pernah kembali ke masyarakat.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR (TEGAS)
- UU 26/2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 61 & 69: Pelanggaran pemanfaatan ruang wajib dikenai sanksi
- UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup
Pasal 69: Larangan perusakan dan pencemaran
Pasal 76–82: Sanksi administratif hingga pidana
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74: TJSL/CSR wajib, bukan sukarela
- UU 1/2022 tentang HKPD
Pajak dan retribusi daerah wajib dipungut
- PP 22/2021
Usaha tanpa persetujuan lingkungan = ilegal
PESAN KUNCI (SANGAT TAJAM)
Ketika industri dan wisata melanggar hukum lingkungan dan tidak disanksi, maka yang gagal bukan hanya pelaku usaha — pemerintah daerah ikut bertanggung jawab secara hukum dan moral. (Tedi)
