![]()

Garut, Medialibas. Com, — Kebijakan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut yang bertujuan memperlebar kawasan industri besar menuai kritik tajam dari pemerhati lingkungan. Tedi Sutardi menilai arah kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta karakter Garut sebagai wilayah konservasi yang rentan bencana. ( 3 Februari 2026)
Menurut Tedi Sutardi, Garut bukan wilayah netral secara ekologis. Kabupaten ini berada di kawasan hulu dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap longsor, banjir bandang, krisis air tanah, dan degradasi daerah aliran sungai (DAS) yang berdampak langsung pada jutaan masyarakat di wilayah hilir.
“Perubahan Perda yang memperluas kawasan industri besar di wilayah konservasi patut dipertanyakan tujuannya. Apakah benar untuk kepentingan rakyat, atau justru lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan dan investasi tanpa memperhitungkan keselamatan warga dan lingkungan?” tegas Tedi.
Ia menilai kebijakan yang tidak berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hanya akan mempercepat kerusakan ekologis dan meningkatkan risiko bencana. Dalam konteks Garut, kesalahan tata ruang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.
Dasar Hukum Keselamatan Masyarakat dan Prinsip Konservasi
Tedi Sutardi menegaskan bahwa kebijakan tata ruang dan industri tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
Menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. - Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 2: Pembangunan harus berlandaskan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan keadilan antargenerasi.
Pasal 36–37: Setiap kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki izin lingkungan; kebijakan yang mengabaikannya dapat dinyatakan cacat hukum.
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 61 dan 69: Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTRW dan mengancam keselamatan dapat dikenai sanksi.
Penataan ruang wajib memperhatikan kawasan lindung dan wilayah rawan bencana.
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Negara dan pemerintah daerah wajib mengurangi risiko bencana melalui kebijakan pembangunan yang berbasis mitigasi, bukan sebaliknya. - Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Menegaskan perlindungan kawasan resapan air dan larangan eksploitasi yang merusak keseimbangan hidrologis.
Indikasi Pemaksaan Kebijakan
Tedi juga mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati Garut, yang diindikasikan terlalu memaksakan perubahan kebijakan tanpa membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan tanpa kajian lingkungan strategis yang transparan.
“Jika kepala daerah tetap memaksakan kebijakan yang jelas-jelas meningkatkan risiko lingkungan, maka itu bukan lagi soal pembangunan, tapi soal pengabaian tanggung jawab konstitusional terhadap keselamatan rakyat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan industri di wilayah konservasi bukan hanya soal izin dan investasi, tetapi menyangkut nyawa manusia, keberlanjutan sumber air, dan masa depan Garut.
Tedi Sutardi mendesak agar perubahan Perda ditinjau ulang, melibatkan masyarakat, akademisi, dan pemerhati lingkungan, serta dikembalikan pada prinsip dasar: Garut sebagai kabupaten konservasi yang mengutamakan keselamatan, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi jangka pendek. (Red)
