![]()

Garut, Medialibas. Com, – Sikap diam Pemerintah Kabupaten Garut terhadap dugaan hilangnya pendapatan daerah bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi melanggar hukum dan dapat dikualifikasikan sebagai pembiaran tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ( 8 Februari 2026 )
Narasumber Tedi Sutardi menegaskan bahwa diamnya pemerintah daerah saat terjadi kerugian keuangan negara merupakan pelanggaran kewajiban konstitusional pejabat publik.
“Ketika pendapatan daerah hilang dan pemerintah tidak bertindak, itu bukan lagi soal etika, tetapi indikasi pelanggaran hukum. Negara mewajibkan pejabat bertindak, bukan berdiam diri,” tegas Tedi Sutardi.
DIAMNYA PEMERINTAH = PELANGGARAN KEWAJIBAN HUKUM
Sikap tidak bertindak Pemerintah Kabupaten Garut bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mewajibkan penyelenggara negara menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari KKN. Pelanggaran terhadap asas ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan pejabat pemerintahan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Kelalaian yang menimbulkan kerugian dapat berujung pada tanggung jawab pribadi pejabat.
HILANGNYA PENDAPATAN DAERAH = POTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI
Dugaan hilangnya pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi secara hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang merugikan keuangan negara diancam pidana hingga 20 tahun penjara.
Menurut Tedi Sutardi, jika pemerintah mengetahui adanya kebocoran pendapatan tetapi membiarkannya, maka unsur penyalahgunaan kewenangan melalui pembiaran dapat terpenuhi.
“Pembiaran yang disengaja adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Diam pun bisa menjadi alat korupsi,” ujarnya.
PEJABAT YANG TIDAK MELAPORKAN DAPAT DIPIDANA
Pejabat pemerintah yang mengetahui adanya dugaan korupsi namun tidak melaporkannya berpotensi melanggar:
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan),
Pasal 55 dan 56 KUHP, apabila turut serta atau membantu dengan cara pembiaran,
serta Pasal 10 UU Tipikor, jika perbuatan tersebut menghalangi atau menghambat proses hukum.
Secara administratif, pejabat juga dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
KEUNTUNGAN PRIBADI = KEJAHATAN JABATAN
Jika benar terdapat oknum pejabat yang mengambil keuntungan pribadi dari kebocoran pendapatan daerah, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori kejahatan jabatan, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,
serta denda hingga Rp1 miliar.
“Tidak ada alasan pembenaran. Jabatan adalah amanah negara, bukan alat memperkaya diri,” tegas Tedi.
TUNTUTAN PUBLIK: AUDIT, PENEGAKAN HUKUM, DAN PEMBERSIHAN
Masyarakat Garut menuntut:
- Audit menyeluruh pendapatan daerah oleh BPK dan Inspektorat,
- Pembukaan data pajak dan retribusi ke publik, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik,
- Penegakan hukum tanpa tebang pilih, termasuk terhadap pejabat aktif.
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius integritas Pemerintah Kabupaten Garut. Jika pembiaran terus berlangsung, maka bukan hanya oknum, tetapi institusi pemerintahan daerah dapat dianggap gagal menjalankan fungsi negara.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika pemerintah tetap diam, maka rakyat berhak menuntut secara hukum dan moral,” pungkas Tedi Sutardi. (Red)
