![]()

Pesisir Barat. Medialibas. Com, — Dugaan praktik tambang ilegal Galian C di aliran Way Bambang, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kini berkembang menjadi persoalan hukum serius yang menyita perhatian publik. Aktivitas yang disebut berkedok normalisasi daerah aliran sungai (DAS) tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan apabila terdapat pengambilan material mineral, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan setiap kegiatan pengambilan mineral memiliki izin resmi negara. (16 Februari 2026)
Laporan dugaan tersebut telah disampaikan ke sejumlah lembaga negara tingkat nasional, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Polres Pesisir Barat, serta instansi pemerintah terkait. Pelaporan lintas lembaga ini merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Pelapor, Yazmidona S.H., M.H., M.M., CLA, disebut telah mengirimkan dokumen pengaduan melalui kanal resmi lembaga-lembaga tersebut. Laporan resmi yang masuk ke Polres Pesisir Barat pada 15 Februari 2026 diperkuat dengan dokumentasi aktivitas alat berat di lokasi, yang secara hukum dapat menjadi alat bukti awal sesuai Pasal 184 KUHAP mengenai jenis alat bukti dalam proses pidana.
Dugaan Tambang Berkedok Kepentingan Masyarakat
Polemik semakin memanas setelah muncul klarifikasi seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat berinisial M.M yang mengakui adanya pengambilan material sirtu dengan alasan memperbaiki jalan masyarakat. Namun secara hukum, alasan sosial tidak menghapus unsur pidana apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 158 UU Minerba yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, kegiatan pengambilan material sungai juga wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 yang mensyaratkan izin lingkungan sebelum kegiatan usaha berjalan.
Publik menilai penggunaan narasi “kepentingan rakyat” berpotensi melanggar prinsip asas legalitas dalam hukum pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 KUHP, yakni tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa dasar aturan hukum yang jelas.

Ancaman Hukum Berat Menanti
Secara regulatif, beberapa ketentuan hukum yang berpotensi diterapkan antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 98–109: kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana lingkungan hidup.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: kewenangan perizinan pertambangan berada pada pemerintah pusat dan provinsi, bukan pemerintah kabupaten, sehingga kegiatan tanpa izin sah berpotensi ilegal secara administrasi dan pidana.
Dengan demikian, pengambilan material sungai tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi kejahatan lingkungan (environmental crime) yang berdampak luas terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Aroma Konflik Kepentingan dan Potensi Korupsi
Sorotan publik semakin tajam karena adanya dugaan keterlibatan pejabat publik. Jika terbukti terdapat konflik kepentingan atau pemanfaatan material ilegal untuk proyek tertentu, maka perkara ini dapat masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pelaporan ke KPK dipandang sebagai langkah hukum strategis untuk memastikan prinsip clean governance dan akuntabilitas penyelenggara negara berjalan sesuai Pasal 3 UU Tipikor.
Negara Diuji: Tegas atau Tumpul?
Dokumentasi laporan yang telah diteruskan ke berbagai institusi penegak hukum menunjukkan mekanisme hukum telah berjalan. Kini publik menunggu tindakan aparat penegak hukum sesuai mandat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang mewajibkan kepolisian melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di daerah, terutama terhadap prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Meski sorotan publik menguat, seluruh pihak yang disebut tetap berada dalam perlindungan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Transparansi proses hukum dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Alarm Bahaya Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kasus Way Bambang menjadi peringatan serius bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa izin bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Apabila pelanggaran terbukti, publik mendesak penindakan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Perkembangan perkara ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Red)
