![]()

Garut, Medialibas. Com, — Kegiatan penanaman pohon Katapang Kencana di kawasan Ibrahim Aji, Kabupaten Garut, menjadi contoh nyata peran aktif masyarakat bersama lembaga sosial dalam membantu pemerintah mewujudkan target 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian dari pembangunan lingkungan berkelanjutan (berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang). 20 februari 2026
Koordinator Forum Etnologi, Ilham, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan simbol kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga keseimbangan alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang (mengacu Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi, menjelaskan bahwa aksi penanaman pohon ini juga bertujuan merangsang keterlibatan pemuda-pemudi Garut agar memiliki kesadaran ekologis serta tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar (sesuai prinsip partisipasi masyarakat dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009).
Apresiasi turut disampaikan oleh H. Dadan, Kepala Bidang Konservasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, yang menyatakan pemerintah sangat berterima kasih atas kontribusi lembaga masyarakat dalam menjaga dan menambah luasan ruang hijau di daerah (sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan).
Menurutnya, semakin banyak kegiatan kolaboratif seperti ini dilakukan, maka target 30 persen RTH Kabupaten Garut bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat (mengacu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kewajiban penyediaan RTH minimal 30 persen wilayah perkotaan).
Kegiatan penanaman pohon ini membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat mampu menghadirkan dampak positif, tidak hanya bagi kelestarian lingkungan, tetapi juga bagi kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan . (selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). (Red)
