![]()

Garut, Medialibas. Com, — Dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Nanglak Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini berkembang menjadi sorotan serius. Aktivitas pembukaan kawasan untuk pemasangan jaringan listrik wisata yang melibatkan kelompok tani hutan bersama dinilai aktivis lingkungan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana kehutanan dan lingkungan hidup secara langsung. (28 februari 2026)
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa, Tedi Sutardi, menyebut kejadian ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan perusakan kawasan lindung yang ancaman hukumnya jelas diatur undang-undang.
“Jika hutan lindung dibuka tanpa izin pelepasan fungsi dan tanpa persetujuan lingkungan, itu bukan kesalahan administrasi — itu tindak pidana,” tegasnya.
⚖️ UU KEHUTANAN: LARANGAN TEGAS DAN ANCAMAN PIDANA
Dasar hukum utama terdapat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
📌 Pasal 50 ayat (3) huruf a:
“Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”
📌 Pasal 50 ayat (3) huruf e:
“Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.”
Jika larangan ini dilanggar:
📌 Pasal 78 ayat (5):
“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (3) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.”
Aktivis menilai setiap pembukaan jalur, pemotongan pohon, hingga pemasangan tiang listrik di kawasan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) berpotensi langsung masuk unsur pidana tersebut.
🌿 UU LINGKUNGAN HIDUP: TANPA IZIN LINGKUNGAN = PIDANA
Kegiatan pembangunan juga wajib tunduk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
📌 Pasal 36 ayat (1):
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki persetujuan lingkungan.”
📌 Pasal 109:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.”
Artinya, menurut aktivis, apabila proyek berjalan sebelum dokumen lingkungan disahkan, maka unsur pidana sudah terpenuhi tanpa perlu menunggu kerusakan besar terjadi.

🚨 POTENSI PIDANA PERUSAKAN LINGKUNGAN
Lebih keras lagi, Pasal 98 UU 32/2009 menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.”
Aktivis menilai pembukaan vegetasi di lereng rawan longsor Papandayan dapat mengubah tata air dan meningkatkan sedimentasi, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan menyebabkan kerusakan lingkungan.
⛰️ FUNGSI HUTAN LINDUNG TIDAK BOLEH DIKOMPROMIKAN
📌 Pasal 19 UU Kehutanan menegaskan fungsi hutan lindung:
“Sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah.”
Menurut Tedi, membuka hutan lindung di wilayah dengan kemiringan ekstrem seperti Nanglak Papandayan sama dengan membuka potensi bencana ekologis.
“Jika longsor terjadi, itu bukan bencana alam semata, tetapi konsekuensi hukum dari keputusan manusia,” ujarnya.
🔴 NEGARA DIMINTA TURUN TANGAN
Aktivis mendesak pemerintah pusat, KLHK, dan aparat penegak hukum segera menerapkan:
📌 Pasal 76 UU 32/2009 — sanksi administratif berupa:
- paksaan pemerintah,
- pembekuan izin,
- hingga pencabutan izin.
Selain itu, penyidikan pidana dinilai wajib dilakukan apabila ditemukan unsur perusakan kawasan hutan.
“Hutan lindung bukan ruang eksperimen proyek. Jika hukum tidak ditegakkan sekarang, maka negara sedang memberi pesan bahwa pelanggaran boleh terjadi di kawasan yang seharusnya paling dilindungi,” tutup Tedi.
Catatan Aktivis:
Kasus Nanglak Papandayan dinilai menjadi ujian nyata penegakan hukum lingkungan di Indonesia — apakah hukum berdiri melindungi hutan, atau tunduk pada kepentingan pembangunan tanpa batas. (Red)
