![]()

Indikasi Pencurian Kayu Negara Berkedok Kegiatan Program
Garut,Medialibas.com— Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mengungkap dugaan serius terjadinya penebangan pohon secara ilegal di kawasan KHDPK Nangklak Gunung Papandayan, yang diduga melibatkan kegiatan Kelompok Tani Hutan (KTH) bersama aktivitas pembangunan infrastruktur.
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menyatakan bahwa kejadian tersebut telah melewati batas pelanggaran administratif dan berpotensi masuk kategori kejahatan kehutanan terhadap aset negara.
“Ini bukan sekadar salah prosedur. Ketika pohon ditebang di kawasan hutan negara tanpa izin pemanfaatan hasil hutan, itu adalah pengambilan kayu negara secara melawan hukum,” tegas Tedi Sutardi.
KHDPK TETAP BERSTATUS HUTAN NEGARA
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) bukan wilayah bebas eksploitasi. Status hukumnya tetap kawasan hutan negara sehingga tunduk penuh pada:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf e:
“Setiap orang dilarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.”
Artinya:
KTH tidak memiliki hak menebang bebas,
proyek pembangunan tidak otomatis boleh mengambil kayu,
setiap pohon yang ditebang wajib memiliki izin kehutanan khusus.

UNSUR PIDANA PEMBALAKAN ILEGAL
LIBAS menemukan indikasi:
- Penebangan terjadi di kawasan hutan negara (KHDPK).
- Tidak ada transparansi izin pemanfaatan kayu.
- Kayu hasil tebangan diduga keluar dari kawasan.
- Pelanggaran disebut terjadi lebih dari satu kali.
Hal ini memenuhi unsur:
Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan.”
ANCAMAN PIDANA
Berdasarkan:
Pasal 78 UU Kehutanan
Pelaku dapat dijerat:
Penjara maksimal 10 tahun
Denda maksimal Rp5 miliar
Sanksi berlaku kepada:
pelaksana,
Pengurus KTH,
pemberi perintah,
pihak yang memperoleh manfaat dari kayu.
Dalam hukum kehutanan, kayu di kawasan hutan adalah barang milik negara, sehingga pengambilan tanpa izin sah dapat dikualifikasikan sebagai pencurian.
LIBAS: IZIN PERHUTANAN SOSIAL WAJIB DICABUT
Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa menilai KTH Nangklak telah melakukan pelanggaran berulang yang bertentangan dengan prinsip Perhutanan Sosial.
“Perhutanan sosial diberikan untuk menjaga hutan, bukan menjadi pintu masuk penebangan. Jika pelanggaran terjadi dua kali atau lebih, pemerintah wajib mencabut SK tersebut,” ujar Tedi Sutardi.
DASAR HUKUM PENCABUTAN SK
Izin Perhutanan Sosial dapat dicabut apabila:
terjadi penyalahgunaan izin,
kerusakan kawasan hutan,
kegiatan di luar rencana kerja yang disahkan negara.
Kewenangan pencabutan berada pada:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
melalui evaluasi Dinas Kehutanan.
DUGAAN POLA SISTEMIK
LIBAS menilai pola yang muncul berbahaya:
kegiatan program dijadikan legitimasi,
kelompok masyarakat dijadikan pelaksana,
sementara kayu negara hilang tanpa mekanisme resmi.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka pembalakan ilegal cukup memakai label program untuk lolos dari hukum,” tegas LIBAS.
TUNTUTAN RESMI PERKUMPULAN LINGKUNGAN ANAK BANGSA (LIBAS)
- Penyidikan oleh Gakkum KLHK.
- Audit seluruh aktivitas penebangan di KHDPK Papandayan.
- Penyitaan kayu hasil tebangan.
- Pencabutan SK Perhutanan Sosial KTH Nangklak.
- Pemeriksaan pihak yang memberi perintah atau membiarkan kegiatan. PENEGASAN AKHIR
“Hutan negara bukan milik kelompok, bukan milik proyek, dan bukan ruang kompromi kepentingan. Jika hukum tidak ditegakkan, kerusakan hutan hanya tinggal menunggu waktu,”
— Tedi Sutardi, Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS). (Red)
