![]()
Garut, Media libas. Com, — Kerusakan hutan di Kabupaten Garut dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi memicu krisis lingkungan serius dalam dua dekade ke depan. Hal ini disampaikan oleh Tedi Sutardi dalam keterangan yang diterima, terkait implementasi Perda Kabupaten Garut Nomor 6 tentang RTRW.
Menurut Tedi, tata ruang yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan lingkungan justru berpotensi membuka ruang eksploitasi jika tidak diawasi secara ketat. 21 Maret 2026
“Kalau kebijakan tata ruang tidak dikendalikan dengan benar, maka hutan akan terus berkurang, dan dampaknya bukan hanya ekologis, tapi juga sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Penurunan Hutan dan Lonjakan Emisi
Berdasarkan simulasi yang disampaikan, luas kawasan hutan di Garut diperkirakan mengalami penurunan signifikan.
Luas awal hutan: ±95.000 hektar
Potensi tersisa dalam 20 tahun: ±47.000 hektar
Penurunan: hampir 50%
Dalam periode yang sama, emisi karbon diproyeksikan meningkat tajam.
“Kami menghitung secara sederhana menggunakan pendekatan ilmiah. Ketika hutan berkurang, kemampuan menyerap karbon juga turun, sementara emisi terus meningkat. Ini mempercepat pemanasan,” jelas Tedi.
Ancaman Kenaikan Suhu dan Bencana
Dampak dari kondisi tersebut diperkirakan akan meningkatkan suhu lokal hingga mendekati 1 derajat Celsius dalam 20 tahun ke depan.
Menurut Tedi, kenaikan ini tidak bisa dianggap kecil.
“Kenaikan satu derajat itu sangat signifikan. Itu bisa mengubah pola hujan, memperparah kekeringan, dan meningkatkan risiko banjir serta longsor,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kerusakan hutan akan berdampak langsung pada krisis air dan ketahanan pangan masyarakat.
Sorotan terhadap Implementasi RTRW
Tedi menilai bahwa secara regulasi, RTRW sudah cukup jelas, namun implementasinya masih lemah.
“Masalahnya bukan hanya aturan, tapi bagaimana aturan itu dijalankan. Banyak alih fungsi lahan yang secara praktik tidak terkendali,” tegasnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama yang mempercepat kerusakan lingkungan.
Dorongan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Sebagai langkah konkret, Tedi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang.
Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:
Moratorium alih fungsi kawasan hutan
Audit perizinan pemanfaatan ruang
Penegakan hukum lingkungan secara tegas
Rehabilitasi hutan secara berkelanjutan
Peringatan Keras
Di akhir pernyataannya, Tedi menyampaikan peringatan tegas terkait masa depan Garut.
“Kalau ini dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan hutan, tapi kehilangan keseimbangan hidup. Ini bukan prediksi tanpa dasar, ini bisa dihitung dan sedang terjadi,” pungkasnya. (Red)
