![]()

Garut, Media libas. Com, — Fenomena hujan yang masih terus mengguyur di tengah musim kemarau menjadi sinyal keras bahwa sistem lingkungan hidup Indonesia sedang berada dalam kondisi tidak sehat. Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menilai kondisi ini bukan sekadar anomali cuaca, melainkan akibat langsung dari kegagalan tata kelola ruang yang abai terhadap keseimbangan ekologi. 31 Maret 2026
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menyatakan bahwa perubahan pola musim yang tidak menentu merupakan dampak nyata dari kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan.
“Ini bukan sekadar hujan di musim kemarau. Ini adalah alarm keras dari alam. Ketika tata ruang dipaksakan untuk kepentingan ekonomi sesaat dan mengabaikan daya dukung lingkungan, maka musim pun kehilangan arah,” tegasnya.
🌍 Krisis Iklim dan Tata Ruang yang Menyimpang
Fenomena ini tidak lepas dari pengaruh Perubahan Iklim yang diperparah oleh kerusakan lingkungan di tingkat lokal. Ketika hutan ditebang, ruang terbuka hijau menyusut, dan daerah resapan air ditutup beton, maka kemampuan alam untuk mengatur siklus air menjadi lumpuh.
Selain itu, pengaruh La Niña turut memperkuat intensitas hujan, bahkan di saat kalender menunjukkan musim kemarau.
LIBAS menilai, kondisi ini adalah bukti bahwa kebijakan pemanfaatan ruang selama ini tidak berbasis pada prinsip keberlanjutan, melainkan cenderung eksploitatif.
⚠️ Dampak Nyata bagi Kehidupan Manusia
LIBAS mencatat, hujan di musim kemarau telah menimbulkan dampak serius:
1. Ketidakpastian Pangan
Petani kehilangan acuan musim tanam. Pola tanam yang biasanya mengikuti siklus hujan menjadi kacau, menyebabkan gagal panen dan penurunan produksi pangan.
2. Bencana Berulang
Banjir dan longsor terjadi di luar prediksi. Wilayah yang sebelumnya aman kini menjadi rawan karena daya serap tanah sudah rusak.
3. Krisis Air yang Paradoks
Di satu sisi terjadi banjir, namun di sisi lain cadangan air tanah tidak terisi optimal karena air langsung mengalir tanpa sempat terserap.
4. Ancaman Kesehatan
Peningkatan penyakit seperti DBD, diare, dan infeksi saluran pernapasan akibat perubahan suhu dan kelembapan ekstrem.
5. Kerugian Ekonomi
Kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga meningkatnya biaya hidup akibat ketidakstabilan produksi pangan.
⚖️ Dasar Kritik Hukum
LIBAS menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap kebijakan pembangunan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Namun, dalam praktiknya, prinsip ini sering diabaikan.
🔥 Saran dan Kritik LIBAS: Tata Ruang Harus Kembali ke Alam
LIBAS menyampaikan beberapa tuntutan tegas:
1. Evaluasi Total Tata Ruang
Pemerintah harus meninjau ulang seluruh kebijakan pemanfaatan ruang yang terbukti merusak keseimbangan lingkungan.
2. Wajib Lindungi dan Pulihkan RTH
Ruang Terbuka Hijau tidak boleh hanya jadi formalitas. Setiap penebangan wajib diganti dan diawasi ketat.
3. Hentikan Alih Fungsi Lahan Semena-mena
Kawasan resapan air, hutan, dan daerah lindung harus dilindungi secara mutlak.
4. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pelanggaran tata ruang harus ditindak tegas, bukan dinegosiasikan.
5. Kebijakan Berbasis Lingkungan, Bukan Kepentingan
Setiap keputusan pembangunan harus berbasis kajian lingkungan hidup strategis, bukan sekadar dorongan investasi.
🧭 Penutup: Alam Tidak Pernah Salah
LIBAS menegaskan bahwa alam tidak pernah keliru. Ketika hujan turun di musim kemarau, itu bukan kesalahan alam—melainkan konsekuensi dari kesalahan manusia dalam mengelola ruang hidupnya sendiri.
“Jika tata ruang terus diperkosa oleh kepentingan jangka pendek, maka bencana akan menjadi bahasa baru alam dalam menuntut keadilan,” tutup Tedi. (Red)
.
