![]()

Garut ,Medialibas. Com— Dalih pertumbuhan penduduk kembali mencuat sebagai alasan pembenaran atas maraknya alih fungsi lahan di wilayah Garut. Namun, kritik keras datang dari kalangan aktivis lingkungan yang menilai alasan tersebut tidak lebih dari upaya sistematis untuk menutupi dugaan pelanggaran besar terhadap hukum tata ruang.
Ketua Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, menegaskan bahwa narasi “kebutuhan ruang akibat pertumbuhan penduduk” telah disalahgunakan untuk melegitimasi praktik pembangunan yang melanggar aturan.
“Ini bukan soal kebutuhan, ini soal pembiaran. Pertumbuhan penduduk dijadikan kedok untuk menutupi pelanggaran yang terstruktur. Jika ini terus terjadi, maka kita sedang menyaksikan penghancuran prinsip pembangunan berkelanjutan secara sadar,” tegasnya.
Indikasi Pelanggaran Sistematis
Sejumlah wilayah yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan resapan air diduga telah beralih fungsi menjadi area pembangunan tanpa kejelasan kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam kerangka hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Daerah terkait RTRW Kabupaten Garut
Pengamat menilai, jika alih fungsi dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Rakyat Jadi Korban
Dampak dari kebijakan yang dipaksakan ini mulai dirasakan masyarakat. Intensitas banjir meningkat di wilayah perkotaan, sementara daerah hulu mengalami degradasi lingkungan yang signifikan.
Ironisnya, masyarakat justru menjadi pihak yang menanggung akibat, sementara pihak yang diduga mengambil keuntungan dari perubahan fungsi lahan tidak tersentuh secara hukum.
“Hukum di Garut hari ini terlihat miris. Rakyat dijadikan korban untuk membenarkan kebijakan yang bermasalah. Ini bukan hanya kegagalan tata kelola, ini indikasi krisis keadilan,” lanjut Tedi Sutardi.
Krisis Penegakan Hukum
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Jika pelanggaran terus terjadi tanpa penindakan, maka muncul dugaan adanya:
- Pembiaran sistematis
- Lemahnya pengawasan
- Atau bahkan konflik kepentingan dalam kebijakan pembangunan
Para aktivis mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan alih fungsi lahan, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Ancaman Nyata di Depan Mata
Ahli lingkungan mengingatkan bahwa kerusakan tata ruang bukan hanya persoalan administratif, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
Ketika daya dukung lingkungan dilampaui, maka bencana seperti banjir bandang dan longsor bukan lagi kemungkinan, melainkan konsekuensi logis yang tak terhindarkan.
Penutup
Narasi pertumbuhan penduduk seharusnya menjadi dasar perencanaan yang lebih baik—bukan alasan untuk melanggar hukum.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang sedang dibangun bukanlah masa depan, melainkan fondasi krisis yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya. (Red)
