![]()

Garut , Media libas. Com, — Aktivitas galian C berupa pengambilan bebatuan di kawasan Cagar Alam Kamojang–Gunung Guntur kembali menuai sorotan keras. Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menyatakan bahwa praktik tersebut diduga kuat melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara, namun hingga kini belum ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Garut. 12 April 2026
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan laporan dan menyampaikan informasi resmi kepada berbagai institusi, mulai dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Satpol PP, Polres Garut, DPRD, hingga aparat penegak hukum di tingkat Jawa Barat. Bahkan, dokumen berupa berita acara dan bukti pendukung disebut telah disampaikan.
“Namun respons yang muncul dinilai tidak serius. Ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang nyata di kawasan konservasi,” tegasnya.
Di sisi lain, pernyataan ini berbanding terbalik dengan arah kebijakan nasional. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pentingnya penindakan cepat terhadap tambang ilegal, bahkan memberikan tenggat waktu singkat untuk penyelesaian kasus-kasus serupa. Instruksi tersebut juga diperkuat oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Aktivitas galian C di kawasan Cagar Alam Kamojang–Gunung Guntur berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Pasal 33 ayat (3): Melarang setiap kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan cagar alam.
- Sanksi: Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 50 ayat (3): Melarang kegiatan yang merusak hutan tanpa izin.
- Sanksi pidana berat bagi pelaku perusakan kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 98–99: Mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dengan dasar hukum tersebut, aktivitas galian C di kawasan konservasi tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi masuk dalam kategori tindak pidana serius yang mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, mengingat kawasan Gunung Guntur juga termasuk daerah rawan bencana.
Sikap LIBAS: Akan Tempuh Jalur Nasional
LIBAS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke Mabes Polri sebagai bentuk eskalasi atas dugaan tidak optimalnya penegakan hukum di tingkat daerah.
“Jika di daerah tidak ada keberanian untuk menindak, maka kami akan bawa ini ke pusat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Hukum tidak boleh diam,” ujar Tedi.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah. Ketika regulasi sudah jelas, bukti telah disampaikan, dan instruksi pusat telah tegas, maka ketidakbertindakan justru membuka ruang bagi dugaan pembiaran yang mencederai kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. (Red)
