
GARUT,Medialibas.com — Aktivitas penambangan pasir dan batu (Galian C) di kawasan konservasi Gunung Guntur, tepatnya di Cagar Alam Kamojang, Kabupaten Garut, terus berlangsung meski jelas melanggar hukum. Kawasan ini merupakan wilayah lindung di bawah pengawasan negara, tetapi kenyataan di lapangan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum dan adanya pembiaran sistematis.
Menurut Tedi Sutardi, Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan UU. Negara melakukan pembiaran. Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum patut dipertanyakan keberpihakannya pada kelestarian lingkungan.” (21/6/2025)
Pelanggaran Hukum yang Nyata
Penambangan ini melanggar beberapa regulasi penting:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyatakan:
- Pasal 19 Ayat (1): “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.”
- Pasal 33: Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU No. 18 Tahun 2013)
- Pasal 50 Ayat (3) huruf g: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin.
- Pelanggar dapat dikenai pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5-10 miliar.
3. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa sumber, mengatur tentang penertiban kawasan hutan. Perpres ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan fokus pada penertiban kawasan hutan yang bermasalah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2019 tentang RTRW (Revisi Perda No. 29 Tahun 2010 2031 tetang RTRW)
Kecamatan Tarogong Kaler dan sekitarnya Tidak di Perbolehkan adanya Galian C pasir dan Bebatuan
Dampak Nyata dan Ancaman Bencana
Aktivitas Galian C di lereng Gunung Guntur sangat berisiko:
- Erosi dan longsor karena hilangnya vegetasi penyangga tanah.
- Sedimentasi sungai yang mengancam irigasi dan pertanian warga.
- Potensi banjir bandang yang kerap terjadi saat musim hujan di wilayah Tarogong Kaler,
Kawasan Leles: Hanya Satu yang Sah, Tapi Tetap Bermasalah
Di wilayah Leles, yang dikenal sebagai zona tambang pasir, hanya satu izin Galian C yang dinyatakan sah, namun menurut Tedi Sutardi, “Itu pun masih bermasalah karena tumpang tindih zona rawan bencana dan belum memiliki kajian lingkungan lengkap. Ini bertentangan langsung dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 .”
Kritik Tajam: Pemerintah Diduga Melakukan Pembiaran
Menurut Tedi Sutardi:
“Ketika aktivitas ilegal bisa terjadi di kawasan konservasi, itu bukan hanya kesalahan pelaku tambang, tetapi juga cerminan buruknya tata kelola pemerintahan daerah dan pengawasan oleh penegak hukum. Ini bukan lagi kelalaian, ini pembiaran aktif.”
Tuntutan Publik dan Langkah Hukum
Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mendesak:
- Penghentian total aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi.
- Evaluasi ulang seluruh izin tambang Galian C di Garut, khususnya Leles .
- Audit tata ruang dan transparansi izin lingkungan.
- Pemidanaan aktor-aktor yang diduga melindungi tambang ilegal.
Penutup
Gunung Guntur bukan hanya simbol kekayaan alam Garut, tetapi juga benteng ekologi bagi ribuan warga di lerengnya. Saat pemerintah abai dan hukum diabaikan, rakyat dan alam menjadi korban.
Sampai kapan negara memilih diam? (AA)