
GARUT, Medialibas.com β Dalam hiruk-pikuk aktivitas kota dan deru kendaraan yang tak pernah berhenti, hadirnya pohon-pohon rindang dan taman kecil di pinggir jalan kerap dianggap sekadar pemanis ruang. Padahal, Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan hanya penyejuk mata, melainkan unsur vital yang menjaga keseimbangan ekologi, kesehatan publik, dan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.(22/6/2025)
πΏ RTH: Paru-Paru Kota yang Terabaikan
RTH memiliki peran sebagai paru-paru kota yang menyerap karbon dioksida (COβ), menghasilkan oksigen, serta menyaring polusi udara dari kendaraan bermotor. Keberadaan pohon dan vegetasi juga menurunkan suhu lingkungan, mengurangi efek pulau panas (urban heat island), dan mencegah banjir dengan menyerap air hujan secara alami.
Bahkan lebih dari itu, RTH juga menjadi rumah bagi burung, serangga, dan flora lokal yang menjaga keragaman hayati kota.
π¨βπ©βπ§βπ¦ Manfaat Sosial yang Terlupakan
Tak hanya lingkungan, RTH berfungsi sebagai ruang publik gratis yang mendukung interaksi sosial warga. Di tempat ini, anak-anak dapat bermain, orang tua berolahraga, dan remaja mengadakan diskusi kreatif. RTH juga berperan penting dalam edukasi lingkungan serta menjadi ruang refleksi dan relaksasi yang terbukti berdampak positif bagi kesehatan mental.
π° Dampak Ekonomi dan Estetika
Secara ekonomi, RTH terbukti mampu meningkatkan nilai properti dan mengurangi biaya energi. Rumah-rumah yang berada di dekat RTH cenderung lebih bernilai karena suasana yang sejuk dan asri. Sementara secara estetika, kehadiran RTH menjadikan kota lebih indah, ramah, dan layak huni, yang pada gilirannya memperkuat citra daerah sebagai tempat tinggal dan wisata yang nyaman.
βοΈ Dilindungi oleh Undang-Undang
Fungsi dan keberadaan RTH dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mewajibkan kota menyediakan 30% dari luas wilayahnya sebagai RTH (20% publik, 10% privat).
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, melindungi keberadaan flora dan fauna perkotaan.
- Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah yang mengatur zonasi RTH dan kawasan lindung.
π¨ Ancaman Alih Fungsi dan Ketidakpedulian
Sayangnya, banyak RTH di pinggir jalan yang tergerus pembangunan, dialihfungsikan menjadi lahan parkir, bangunan komersial, atau sekadar dibiarkan terbengkalai. Hal ini jelas melanggar UU dan membawa dampak jangka panjang berupa kerusakan lingkungan, peningkatan suhu kota, dan penurunan kualitas hidup warga.
π£ Seruan untuk Aksi Bersama
Pemerintah, swasta, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk:
- Melindungi dan menambah luasan RTH sesuai ketentuan hukum.
- Menjaga kebersihan dan merawat pohon/taman yang ada.
- Mengawasi dan melaporkan alih fungsi RTH yang tidak sah.
- Mendorong partisipasi komunitas dan pelajar dalam kegiatan penghijauan.
β Kesimpulan
Ruang Terbuka Hijau adalah harta kota yang tak ternilai, penyangga kehidupan, pelindung generasi, dan warisan bagi masa depan. Menjaga RTH berarti menjaga napas kota, menjaga air, menjaga kesehatan, dan menjaga kehidupan itu sendiri. (AA)