Ketua Tedi Sutardi: “Ini Jelas Merugikan Negara dan Menghancurkan Masa Depan Lingkungan Garut”

Garut,Medialibas.com – Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) dengan tegas mengecam praktik pengambilan air tanah tanpa izin yang marak terjadi di kawasan wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Praktik ilegal ini dilakukan oleh sejumlah pengusaha wisata yang memanfaatkan air tanah panas untuk kebutuhan bisnis, namun mengabaikan kewajiban hukum terkait perizinan dan perlindungan lingkungan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat LIBAS, Ketua Umum LIBAS, Tedi Sutardi, menyampaikan bahwa penyedotan air tanah tanpa izin bukan hanya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan, tapi juga merupakan bentuk penggelapan potensi pendapatan negara dan daerah, serta ancaman nyata terhadap kelestarian sumber daya alam Garut.(22 /6/2025)
“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Kita sedang bicara soal hilangnya penerimaan negara dari retribusi air tanah yang seharusnya masuk ke kas daerah. Ketika air tanah diambil tanpa izin, itu sama saja dengan merampok kekayaan negara. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat Garut secara langsung,” tegas Tedi.
Zona Kritis yang Diabaikan
Kawasan Cipanas diketahui masuk dalam zona kritis air tanah berdasarkan peta konservasi air tanah milik Dinas ESDM Jawa Barat. LIBAS menilai pengabaian status kritis ini oleh pelaku usaha menunjukkan ketidakpedulian terhadap keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan wisata berbasis ekologi seperti Cipanas.
“Mereka mengambil air tanah secara besar-besaran, bukan hanya untuk kebutuhan dasar, tapi untuk mendukung operasional bisnis hotel, pemandian air panas, dan spa. Sementara banyak warga di sekitar justru kesulitan mendapatkan air bersih,” tambah Tedi.
Dalam temuan LIBAS, terdapat indikasi penggunaan pompa-pompa bawah tanah bertekanan tinggi yang menyedot air hingga kedalaman lebih dari 100 meter. Kegiatan ini berisiko mempercepat penurunan muka air tanah, kerusakan struktur tanah, dan mengganggu keseimbangan geohidrologi kawasan Cipanas yang berada di lereng gunung berapi aktif.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Tedi menegaskan bahwa pengambilan air tanah tanpa izin jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Permen ESDM No. 2 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Setiap pelaku usaha wajib mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Tanpa itu, mereka tidak berhak menggunakan air tanah, apalagi dalam skala besar. Ini adalah perbuatan melawan hukum, dan seharusnya diproses secara pidana,” tegas Tedi.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
LIBAS meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Kabupaten Garut, untuk segera turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Sanksi yang disarankan meliputi:
- Denda administratif hingga Rp2 miliar
- Pencabutan izin operasional usaha wisata
- Pemrosesan pidana terhadap pelaku dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan
“Jangan sampai pemerintah terlihat lemah di hadapan pengusaha yang dengan terang-terangan melanggar hukum. Tindakan tegas diperlukan untuk memberi efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Tedi.
Ajakan kepada Masyarakat dan Upaya Hukum
LIBAS menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelanggaran ini ke Kejaksaan Negeri Garut, Kepolisian, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya indikasi pembiaran atau pembiaran terstruktur oleh pejabat terkait.
Selain itu, masyarakat Garut juga didorong untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan melalui:
- Aplikasi Jabar Saber
- Kanal pengaduan DLH Kabupaten Garut
- Forum masyarakat peduli lingkungan
“Air adalah milik rakyat. Bukan untuk dimonopoli dan dieksploitasi demi keuntungan pribadi. Kita harus melawan bersama-sama,” pungkas Tedi Sutardi.
Upaya LIBAS Berlanjut
Sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan hak lingkungan dan keadilan ekologis, LIBAS akan terus melakukan pengawasan, investigasi, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait tata kelola air tanah yang adil dan berkelanjutan.
LIBAS juga meminta Pemkab Garut untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh, serta mempertimbangkan moratorium izin pengambilan air tanah baru di kawasan Cipanas hingga ada pemulihan yang nyata terhadap daya dukung lingkungan setempat. (AA)