Disusun oleh: Asep Susun anggota Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS)

Garut, 4 Agustus 2025 –
Medialibas.com, Dalam upaya menyelamatkan lingkungan hidup yang semakin rusak, banyak yang beranggapan bahwa tanggung jawab tersebut hanya berada di tangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup. Namun menurut Asep, pegiat lingkungan dari Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), anggapan itu perlu diluruskan. Ia menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan kota justru memiliki peran penting dan strategis dalam upaya perlindungan serta perbaikan lingkungan hidup.
“Tugas menjaga lingkungan bukan hanya urusan teknis dari SKPD. DPRD itu punya mandat konstitusional untuk ikut bertanggung jawab dalam hal perencanaan anggaran dan pengawasan, termasuk untuk program lingkungan,” ujar Asep.
Landasan Hukum: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab dalam melindungi lingkungan. Beberapa pasal penting yang menegaskan peran DPRD adalah:
- Pasal 63 ayat (3):
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
(a) menetapkan kebijakan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota;
(b) menyusun dan melaksanakan kebijakan strategis kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi;
(f) menyusun dan menetapkan peraturan daerah dan/atau kebijakan daerah mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - Pasal 65 ayat (2):
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah juga terikat pada ketentuan ini karena memiliki peran dalam menetapkan kebijakan daerah melalui Peraturan Daerah (Perda), serta mengatur anggaran dalam APBD yang menyangkut urusan lingkungan.
Peran Penganggaran dan Pengawasan DPRD
Melalui fungsi budgeting (penganggaran), DPRD memiliki kekuatan untuk menentukan berapa besar dana yang dialokasikan untuk kegiatan seperti rehabilitasi hutan, pengelolaan sampah, pembangunan RTH, hingga pengawasan izin lingkungan. Selain itu, melalui fungsi pengawasan, DPRD wajib memastikan bahwa program-program lingkungan yang dianggarkan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kalau DPRD diam, atau justru ikut mengesahkan anggaran tanpa prioritas lingkungan, maka mereka ikut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan,” tambah Asepun.
Panggilan Aksi
LIBAS mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama kelompok muda dan komunitas warga, untuk ikut mendorong DPRD agar benar-benar menjalankan fungsinya secara aktif. Transparansi dan partisipasi publik dalam penganggaran juga sangat penting, terutama dalam konteks darurat krisis iklim dan kerusakan lingkungan saat ini(AA)