![]()

GARUT, Medialibas. Com,– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut melakukan pemangkasan pohon di sejumlah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), meliputi RTH Jalan Pembangunan, Bunderan Copong, dan Bunderan SMA Negeri 6 Garut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi bencana hidrometeorologi dan dampak cuaca ekstrem yang berpotensi mengancam keselamatan warga.
PJ Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan rutin pohon perkotaan sekaligus tindakan preventif menghadapi intensitas hujan dan angin kencang yang meningkat.
“Pemangkasan pohon dilakukan untuk mengurangi risiko pohon tumbang, dahan patah, atau ranting rapuh yang dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” ujarnya, Selasa (31 Desember 2025).
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil pemantauan kondisi kesehatan pohon di lapangan. Pohon yang dipangkas adalah pohon dengan struktur tajuk tidak seimbang, batang lapuk, atau dahan yang berpotensi patah.
Bertujuan Jaga Keselamatan dan Lingkungan
Selain aspek keselamatan publik, pemangkasan pohon juga bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan. DLH memastikan bahwa fungsi ekologis pohon sebagai penyerap air, peneduh, dan penyedia oksigen tetap terjaga.
Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi:
Pemangkasan ranting dan dahan pohon yang rapuh
Penebangan terbatas pada pohon yang sudah tidak sehat atau membahayakan
Pembersihan area sekitar pohon dan jalur hijau
Memiliki Dasar Hukum Jelas
PJ Sekretaris DLH menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Perda Kabupaten Garut tentang RTRW, yang mengatur fungsi dan perlindungan RTH sebagai bagian dari sistem tata ruang daerah
“Kami bekerja sesuai regulasi. Pemangkasan pohon bukan perusakan lingkungan, tetapi bagian dari pengelolaan lingkungan hidup yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
DLH Kabupaten Garut juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem serta tidak melakukan pemangkasan atau penebangan pohon secara mandiri tanpa izin, khususnya di ruang publik dan kawasan RTH.
Melalui langkah ini, DLH berharap dapat menekan risiko bencana, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menjaga kualitas lingkungan perkotaan di Kabupaten Garut tetap aman, sehat, dan berkelanjutan. (Red)
