![]()
Artikel oleh ; Tedi sutardi Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa ( LIBAS)
Medialibas. Com ( 12 Februari 2026 )

Pendahuluan
Kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana bukan semata-mata fenomena alam, tetapi juga merupakan konsekuensi dari perilaku manusia dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya alam. Dalam perspektif hukum nasional, kewajiban menjaga keseimbangan lingkungan hidup telah ditegaskan secara eksplisit.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan…”
Secara operasional, kewajiban menjaga lingkungan ditegaskan dalam Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, pendekatan kuantitatif dapat digunakan untuk mengukur tingkat kerentanan, risiko, dan etika kebijakan publik.
1. Indeks Kerentanan Lingkungan (IKL)
Rumus:
IKL = (Kerusakan Lingkungan / Total Sumber Daya Alam) × 100%
Indeks ini menggambarkan persentase degradasi sumber daya terhadap total kapasitas ekologis yang tersedia.
Konsep ini sejalan dengan prinsip pencegahan dalam Pasal 2 huruf a UU No. 32 Tahun 2009, yang menyebutkan:
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara.”
Serta diperkuat oleh Pasal 69 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
Contoh Perhitungan:
- Kerusakan Lingkungan: 100 ha hutan
- Total SDA: 1000 ha
IKL = (100/1000) × 100 = 10%
Interpretasi: Jika IKL meningkat hingga >20%, maka daya dukung lingkungan mulai memasuki fase kritis dan berpotensi melanggar prinsip daya dukung dan daya tampung sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 32 Tahun 2009:
“Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.”
2. Indeks Risiko Bencana (IRB)
Rumus:
IRB = (Kemungkinan Bencana × Dampak Bencana) / Kapasitas Penanganan
Model ini selaras dengan definisi risiko dalam hukum kebencanaan.
Pasal 1 angka 13 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan:
“Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.”
Contoh Perhitungan:
- Kemungkinan: 0,5
- Dampak: 1000 jiwa
- Kapasitas: 500 jiwa
IRB = (0,5 × 1000) / 500 = 1
Interpretasi: Jika IRB > 1, maka kapasitas negara atau daerah tidak memadai untuk mengelola risiko.
Hal ini berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2007:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.”
Apabila pemanfaatan ruang meningkatkan risiko bencana, maka dapat dikaitkan dengan pelanggaran tata ruang sebagaimana ditegaskan dalam:
Pasal 35 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
“Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang wajib menaati rencana tata ruang.”
3. Kalkulus Etika Kebijakan Publik
Rumus:
Etika = (Manfaat − Kerusakan) / (Biaya + Risiko)
Model ini digunakan untuk menilai apakah suatu kebijakan pembangunan lebih besar manfaatnya dibandingkan dampak ekologis dan sosialnya.
Prinsip kehati-hatian ditegaskan dalam Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009, yang menyatakan:
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas kehati-hatian.”
Contoh Perhitungan:
- Manfaat: 1000 unit
- Kerusakan: 100
- Biaya: 100 juta
- Risiko: 0,5
Etika = (1000 − 100) / (100 + 0,5) = 9,5
Interpretasi: Jika nilai <5, maka kebijakan cenderung tidak etis karena kerusakan dan risiko hampir setara dengan manfaat.
Apabila suatu kegiatan dilakukan tanpa izin lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dipidana…”
Indikator Ambang Kehancuran Sistemik
Secara teoritis:
- Jika IKL > 20% dan IRB > 1 → sistem ekologis dan sosial memasuki zona tidak stabil.
- Jika nilai Etika < 5 → kebijakan publik berpotensi melanggar asas keberlanjutan.
Hal ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang ditegaskan dalam:
Pasal 2 huruf c UU No. 32 Tahun 2009:
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas keberlanjutan.”
Kesimpulan
Pendekatan kuantitatif seperti IKL, IRB, dan Kalkulus Etika bukan sekadar alat matematis, melainkan instrumen evaluasi kebijakan publik berbasis hukum. Ketika angka-angka menunjukkan peningkatan kerusakan dan risiko, maka negara memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk melakukan koreksi kebijakan.
Kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi persoalan hukum, etika, dan keberlanjutan negara.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Artinya, setiap kebijakan yang meningkatkan IKL, memperbesar IRB, dan menurunkan nilai etika publik, pada hakikatnya menyimpang dari amanat konstitusi. (Red)
