![]()
Garut,Medialibas.com – Di balik keindahan kabut dan hamparan hutan di lereng Gunung Papandayan, tersembunyi sebuah peran besar yang kerap dilupakan banyak orang. Kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan bukan sekadar kawasan hijau di peta Garut ia adalah jantung ekologis yang menjaga keseimbangan kehidupan di wilayah Priangan Timur.
Menurut Marwan, pemerhati lingkungan dan pegiat konservasi di Garut, kawasan ini memegang fungsi vital sebagai pelindung keanekaragaman hayati, penjaga ekosistem alami, serta sumber utama sistem hidrologis yang menopang kehidupan ribuan warga di hilir.
“Cagar Alam Gunung Papandayan bukan sekadar hutan biasa. Ia adalah benteng terakhir keanekaragaman hayati dan sumber air bersih bagi masyarakat. Fungsinya tidak boleh diganggu oleh aktivitas manusia yang merusak,” tegas Marwan. Kamis, (23/10/2025).
Selain menjadi rumah bagi flora dan fauna endemik, Papandayan juga berperan sebagai laboratorium alam tempat belajar bagi peneliti, mahasiswa, hingga masyarakat tentang dinamika ekosistem pegunungan dan proses suksesi alami pasca letusan gunung berapi.
Dasar Hukum: Perlindungan Ketat dan Larangan Aktivitas Manusia
Status Cagar Alam Gunung Papandayan bukan tanpa dasar. Kawasan ini dilindungi secara hukum melalui berbagai peraturan nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa cagar alam hanya diperuntukkan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, serta kegiatan yang mendukung pelestarian.
Pasal 19 ayat (2) melarang segala bentuk kegiatan yang dapat mengubah keutuhan kawasan, seperti penebangan, perburuan, penambangan, atau pembangunan wisata massal.
Pasal 33 memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta bagi pelanggar fungsi kawasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, mempertegas larangan memasuki kawasan tanpa izin resmi dari pemerintah atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang dalam Pasal 63 dan 69 menegaskan kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kawasan dengan fungsi ekologis tinggi serta melarang segala bentuk perusakan dan eksploitasi sumber daya alam.
Peruntukan Kawasan: Untuk Ilmu dan Pelestarian
Cagar Alam Gunung Papandayan diperuntukkan secara terbatas dan terarah, antara lain untuk:
Penelitian ilmiah dan pendidikan lingkungan oleh lembaga akademik maupun BKSDA.
Pelestarian ekosistem alami, guna memastikan keberlangsungan spesies langka dan endemik.
Dengan status hukum yang kuat dan fungsi ekologis yang vital, Gunung Papandayan layak dijaga sebagai warisan alam tak ternilai bagi generasi mendatang. (AA)
