![]()
Garut,Medialibas.com – Pemerintahan Kabupaten Garut kini berada di tengah situasi yang mengkhawatirkan. Delapan jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tiga kursi direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dibiarkan kosong tanpa pejabat definitif selama berbulan-bulan. Seluruhnya hanya diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang kewenangannya terbatas.
Kondisi ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi sudah mengarah pada stagnasi birokrasi yang berpotensi mengorbankan pelayanan publik dan memperlambat pembangunan. Sorotan tajam pun mengarah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dinilai terlalu lamban dalam mengeluarkan rekomendasi pengangkatan definitif.
Delapan Kursi Strategis yang Kosong
Berdasarkan data resmi, delapan SKPD yang belum memiliki pimpinan definitif adalah:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Inspektorat
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Pendidikan (Disdik)
Asisten Daerah II
Sekretariat Daerah
Sementara di PDAM Garut, tiga kursi direksi yang memegang kendali penuh atas pelayanan air bersih untuk ratusan ribu pelanggan masih dibiarkan kosong.
Proses di Daerah Sudah Rampung, Pusat Mandek
Bupati Garut, Abdusyakur Syakur Amin, menegaskan bahwa Pemkab sudah menuntaskan seluruh proses seleksi di tingkat daerah. Mulai dari lelang jabatan, uji kompetensi, hingga penyusunan rekomendasi, semuanya telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kami sudah selesaikan semua yang menjadi kewajiban di daerah. Tinggal menunggu Kemendagri mengeluarkan persetujuan. Semakin lama menunggu, semakin banyak program yang terhambat,” tegas Syakur.
Sumber internal Pemkab menyebut, berkas sudah dikirim sejak beberapa bulan lalu. Namun, antrean panjang di meja Kemendagri dan perubahan mekanisme administrasi di pusat membuat proses ini berjalan sangat lambat. “Setiap kali kami tanyakan, jawabannya masih dalam proses verifikasi. Tapi sampai kapan?” ujarnya. Sabtu, (09/08/2025).
Dampak Nyata di Lapangan: Proyek Tertunda, Layanan Terhambat
Kekosongan jabatan definitif berdampak langsung pada kinerja pemerintahan. Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis, seperti pengesahan anggaran tambahan, penandatanganan kontrak besar, atau persetujuan kerja sama lintas daerah.
Akibatnya, sejumlah program prioritas Pemkab Garut mulai dari pembangunan infrastruktur, pembenahan pelayanan pendidikan, hingga percepatan investasi terpaksa berjalan setengah hati. “Kalau Plt, banyak kebijakan yang harus menunggu atau tidak bisa dieksekusi maksimal,” kata seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat kebijakan publik,Dancu Rahmat menilai bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sepele. “Birokrasi seperti ini ibarat kapal besar yang berlayar dengan nakhoda sementara. Ada batas kewenangan yang membuat hal-hal penting harus menunggu. Kalau dibiarkan, pelayanan publik akan kena imbas, dan target pembangunan gagal tercapai,” ujarnya.
Dimensi Politik yang Tidak Bisa Diabaikan
Keterlambatan ini memunculkan spekulasi adanya tarik-menarik kepentingan politik. Mengingat tahun ini merupakan tahun politik dengan agenda Pilkada, posisi kepala SKPD dan direksi PDAM dianggap sebagai jabatan strategis yang rawan diperebutkan.
Aktivis muda Garut, Ahmad Firmansyah. MP, menilai bahwa kekosongan ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Jabatan strategis seperti ini punya pengaruh pada distribusi anggaran dan dukungan politik. Kalau pusat menahan rekomendasi terlalu lama, bisa jadi ada kepentingan yang sedang diatur,” kritiknya.
Praktisi hukum, Rd,Alan Fauzi .SH.,MH juga menyayangkan lambannya respons Kemendagri. “Secara hukum, tidak ada alasan berlarut-larut. Kalau syarat terpenuhi dan proses di daerah sudah selesai, pusat tinggal sahkan. Penundaan ini merugikan masyarakat,” tegasnya.
Desakan untuk Segera Bertindak
Pemkab Garut menargetkan agar pengisian jabatan definitif ini rampung sebelum akhir tahun anggaran. Tanpa itu, penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun berikutnya akan tersendat.
Masyarakat pun kini menunggu langkah cepat dari Kemendagri. Kekosongan jabatan bukan sekadar catatan di atas kertas, melainkan masalah nyata yang menghambat jalannya pemerintahan dan menyentuh langsung kehidupan warga.
Jika Kemendagri terus menunda, bukan hanya birokrasi Garut yang terganggu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan akan semakin terkikis. (DK)
