![]()

Garut, Medialibas. Com, — Aktivitas galian yang diduga terjadi di kawasan Cagar Alam Kamojang–Gunung Guntur menuai sorotan masyarakat dan pegiat lingkungan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Garut disebut-sebut diduga membiarkan kegiatan tersebut berlangsung, meski kawasan cagar alam memiliki status perlindungan ketat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kawasan cagar alam merupakan wilayah suaka alam yang memiliki fungsi utama menjaga kelestarian keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya. Keberadaan aktivitas galian di area tersebut dinilai berpotensi merusak struktur tanah, mengganggu habitat satwa, serta meningkatkan risiko bencana ekologis yang dapat mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sejumlah ketentuan secara tegas mengatur perlindungan kawasan konservasi, di antaranya:
Pasal 14, menegaskan bahwa cagar alam berfungsi sebagai kawasan pengawetan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya.
Pasal 15, menyebutkan kawasan suaka alam berperan sebagai sistem penyangga kehidupan.
Pasal 19, melarang setiap orang melakukan kegiatan yang menyebabkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
Pasal 33, melarang aktivitas yang merusak zona inti kawasan konservasi.
Pakar lingkungan menilai aktivitas pertambangan atau galian di kawasan konservasi, apabila terbukti terjadi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan kerusakan permanen dan kehilangan fungsi ekologis.
Secara hukum, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta kewajiban pemulihan lingkungan hingga kembali pada kondisi semula. Selain itu, pemerintah memiliki kewenangan menghentikan seluruh aktivitas yang dinilai merusak kawasan konservasi.
Masyarakat terdampak diharapkan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait, sekaligus mendorong transparansi pengawasan kawasan konservasi agar fungsi perlindungan lingkungan tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BKSDA Garut terkait dugaan pembiaran aktivitas galian tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi serta langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan Cagar Alam Kamojang–Gunung Guntur sebagai aset ekologis yang vital bagi keberlanjutan lingkungan. (Red)
