
Garut, Medialibas.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Garut melakukan pemasangan patok batas kawasan di Taman Wisata Alam (TWA) Talaga Bodas sebagai bagian dari upaya penataan dan perlindungan kawasan konservasi. Tindakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemanfaatan kawasan harus tunduk pada ketentuan hukum dan mempertimbangkan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.
Pemasangan patok ini merupakan respon atas meningkatnya tekanan aktivitas wisata dan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan yang berbatasan langsung dengan hutan lindung dan areal penting ekologi lainnya. BKSDA mengingatkan seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha wisata, maupun masyarakat, agar tidak melakukan pemanfaatan ruang tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). (25/6/2025)
Pemanfaatan Wajib Berdasarkan Fungsi Ekosistem
Kepala BKSDA Wilayah V Garut menegaskan bahwa TWA Talaga Bodas adalah kawasan konservasi yang memiliki fungsi utama pelestarian alam dan pendidikan lingkungan. Oleh karena itu, setiap bentuk pembangunan atau aktivitas wisata di dalam dan sekitar kawasan wajib mempertimbangkan aspek ekologi secara serius.
“Pemanfaatan kawasan tidak bisa semata-mata berorientasi ekonomi. Harus ada batasan jelas. Patok ini bukan sekadar tanda fisik, tapi juga simbol bahwa kawasan ini punya nilai konservasi yang wajib dijaga,” ujar salah satu petugas BKSDA.
Kewajiban AMDAL untuk Kawasan Penyangga Hutan Lindung
Berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 23 UU No. 32 Tahun 2009, setiap kegiatan atau usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, terutama di kawasan berbatasan dengan hutan lindung, wajib memiliki AMDAL. Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memperinci jenis kegiatan wajib AMDAL.
“Jangan sampai kejadian pelanggaran hukum yang pernah terjadi sebelumnya terulang. Talaga Bodas bukan ruang bebas untuk dikapitalisasi tanpa perhitungan ekologis. Ini kawasan rawan, berada di atas sistem geologis vulkanik, dan menjadi penyangga ekosistem penting,” ujar Tedi Sutardi, Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS).
Fungsi Patok: Penegasan Batas, Pencegahan Konflik, dan Edukasi
Pemasangan patok juga berfungsi mencegah potensi konflik batas wilayah serta memudahkan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi pelanggaran ruang. Hal ini selaras dengan upaya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor konservasi.
Selain itu, patok juga menjadi sarana edukasi publik bahwa tidak semua ruang dapat dimanfaatkan secara bebas. Ada ruang-ruang yang dilindungi karena memiliki peran ekologis penting, seperti menyerap air, menstabilkan iklim mikro, hingga menjadi habitat flora-fauna endemik.
Catatan Hukum dan Seruan Aksi
Perlindungan kawasan konservasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat melalui BKSDA, tetapi juga tanggung jawab daerah dan masyarakat. Dalam Pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kebijakan pelestarian lingkungan hidup serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayahnya.
“Jika pemerintah daerah membiarkan pemanfaatan kawasan tanpa dasar hukum dan tanpa AMDAL, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan lingkungan,” tambah Tedi.
LIBAS dan sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar pengawasan di TWA Talaga Bodas diperketat. Mereka juga menyoroti perlunya keterlibatan publik dalam setiap rencana pengembangan kawasan, agar pengelolaan tidak hanya elitis tapi partisipatif.
Talaga Bodas bukan hanya objek wisata, tapi juga warisan alam yang harus dijaga bersama. Pemasangan patok hanyalah awal dari proses panjang pengamanan ekosistem yang terus terancam oleh eksploitasi tanpa batas. (Ted)