![]()
Oleh: Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG)
Medialibas. Com (6 Februari 2026)

- Alih Fungsi Lahan di Kawasan Hulu DAS dan Lereng Rawan Longsor
Fakta Lapangan
Di sejumlah wilayah Garut bagian selatan dan tengah, terjadi alih fungsi lahan:
Dari kawasan lindung dan resapan air
Menjadi perkebunan intensif, pemukiman, dan aktivitas komersial
Alih fungsi ini dilakukan di lereng curam dan hulu DAS, yang secara ekologis memiliki daya dukung sangat terbatas.
Implikasi Lingkungan
Peningkatan longsor dan erosi
Pendangkalan sungai
Penurunan daya serap air
Ancaman banjir di wilayah hilir
Pelanggaran Prinsip
Pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas ekologis wilayah, sehingga melampaui daya dukung lingkungan.
➡️ Dasar hukum:
Pasal 19 UU No. 26 Tahun 2007 (daya dukung sebagai syarat penataan ruang)
Pasal 22 UU No. 26 Tahun 2007 (perlindungan kawasan lindung)
Pasal 15 UU No. 32 Tahun 2009 (KLHS wajib menjadi dasar kebijakan)
- Pemanfaatan Air Tanah dan Air Panas Tanpa Kajian Daya Tampung
Fakta Lapangan
Di beberapa titik di Garut, pemanfaatan:
Air tanah
Mata air
Air panas (termasuk untuk wisata dan usaha komersial)
dilakukan tanpa kajian daya tampung lingkungan yang transparan, bahkan di kawasan yang merupakan sumber air masyarakat.
Implikasi Lingkungan
Penurunan debit mata air
Konflik air antara masyarakat dan pelaku usaha
Potensi kerusakan sistem hidrogeologi
Pelanggaran Prinsip
Pemanfaatan air dilakukan melebihi daya tampung lingkungan, mengabaikan fungsi ekologis dan sosial air.
➡️ Dasar hukum:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 (izin lingkungan wajib berbasis daya dukung & tampung)
PP No. 46 Tahun 2016 (KLHS sebagai prasyarat RTRW dan kebijakan sektor)
- Pembangunan Pariwisata di Kawasan Rentan Tanpa KLHS Memadai
Fakta Lapangan
Pengembangan kawasan wisata di Garut:
Berada di kawasan pegunungan, pesisir, atau dekat sumber air
Tidak diiringi pengendalian limbah, sampah, dan daya tampung infrastruktur
Dalam banyak kasus, kapasitas lingkungan dan sosial tidak dihitung secara serius.
Implikasi Lingkungan
Sampah dan limbah mencemari sungai
Tekanan pada sumber air
Konflik ruang dengan masyarakat lokal
Pelanggaran Prinsip
Daya tampung lingkungan dan sosial diabaikan demi target kunjungan dan pendapatan.
➡️ Dasar hukum:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 (asas keberlanjutan dan kehati-hatian)
Permen LH No. 17 Tahun 2009 (daya dukung wajib dihitung dalam penataan ruang)
- Pembiaran Pelanggaran RTRW oleh Pemerintah Daerah
Fakta Lapangan
Ditemukan:
Aktivitas usaha di zona tidak sesuai RTRW
Bangunan dan kegiatan tanpa penyesuaian daya dukung lingkungan
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum
Implikasi Lingkungan
Kerusakan ekologis berulang
Ketidakpastian hukum
Hilangnya kepercayaan publik
Pelanggaran Prinsip
Pembiaran oleh pemerintah adalah pelanggaran tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan.
➡️ Dasar hukum:
Pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009 (tanggung jawab pemerintah daerah)
Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 (sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang)
Sikap Tegas FPLG
Forum Pemerhati Lingkungan Garut menyatakan:
- Kasus-kasus di atas menunjukkan KLHS belum dijadikan dasar utama kebijakan ruang.
- Banyak kegiatan melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- RTRW Kabupaten Garut wajib dievaluasi ulang jika bertentangan dengan kondisi ekologis faktual.
- Pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik izin formal jika lingkungan sudah rusak.
Penutup
Kasus-kasus konkret di Garut membuktikan bahwa krisis lingkungan bukan ancaman masa depan, tetapi realitas hari ini. Daya dukung dan daya tampung lingkungan harus menjadi batas keras pembangunan, bukan sekadar dokumen administratif.
🌱 Garut tidak kekurangan aturan, tetapi kekurangan keberanian menegakkan hukum.
Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG) (red)
