![]()
Oleh: Tedi Sutardi

Garut, Medialibas. Com, – Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kawasan hutan terluas di dunia. (13 Desember 2025 ) Namun ironisnya, di balik lembaran izin yang dikeluarkan secara resmi, hutan-hutan tersebut justru terus menyusut dan rusak. Fenomena “izin legal, dampak ilegal” kini menjadi potret buram tata kelola kehutanan nasional.
Izin yang diberikan pemerintah untuk aktivitas penebangan kayu, pertambangan, hingga pembukaan lahan pertanian dan perkebunan sering kali tidak diiringi dengan pengawasan ketat di lapangan. Lemahnya kontrol serta penegakan hukum membuat izin berubah fungsi dari instrumen pengaturan menjadi celah perusakan. Dalam praktiknya, batas kawasan dilanggar, daya dukung lingkungan diabaikan, dan rehabilitasi pasca-eksploitasi hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Akibatnya, hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan justru kehilangan fungsinya. Hilangnya tutupan hutan di berbagai wilayah telah memicu bencana ekologis berulang, mulai dari banjir bandang, tanah longsor, hingga krisis air bersih. Daerah aliran sungai rusak, lereng menjadi rapuh, dan masyarakat di hilir menanggung risiko paling besar.

Dampak sosial pun tak terelakkan. Masyarakat adat dan warga sekitar hutan kehilangan ruang hidup, sumber pangan, serta mata pencaharian. Konflik lahan meningkat, sementara keuntungan ekonomi lebih banyak terkonsentrasi pada segelintir pihak yang mengantongi izin.
Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata pada ada atau tidaknya izin, melainkan pada kualitas pengawasan dan keberanian penegakan hukum. Tanpa sanksi tegas bagi pelanggar, izin akan terus menjadi tameng legal bagi praktik perusakan lingkungan.
Sudah saatnya negara hadir lebih kuat. Evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin di kawasan hutan, transparansi pengelolaan, partisipasi publik, serta penegakan hukum yang konsisten harus menjadi prioritas. Jika tidak, maka hutan Indonesia akan terus rusak atas nama izin, dan bencana tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi.
