
Garut,Medialibas.com – Sorotan tajam kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pasalnya, sejumlah kendaraan operasional milik desa diduga tidak tercatat dalam sistem Samsat dan belum dilakukan pembaruan data dalam inventaris aset daerah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan disiplin administrasi pengelolaan aset publik, terutama aset kendaraan yang dibeli menggunakan uang negara dan itu jelas-jelas uang rakyat.
Temuan Lapangan: Banyak Kendaraan Kosong Data
Berdasarkan penelusuran tim media, dari sekitar 442 desa yang tersebar di 42 kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagian besar memiliki kendaraan operasional berupa sepeda motor dan mobil dinas yang dibeli dengan anggaran desa sejak 2017 hingga 2023.
Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan banyak kendaraan yang belum diperbarui data administrasinya, bahkan ada yang tidak tercatat sama sekali di sistem Samsat.
Beberapa kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku, proses administrasi kendaraan sering terhambat karena pergantian perangkat desa, kehilangan dokumen STNK/BPKB, hingga kurangnya pendampingan dari DPMD dalam pembaruan data.
“Sejumlah motor dinasnya masih ada, tapi waktu dicek ke Samsat datanya kosong. Katanya belum di-update dari kabupaten. Jadi kami bingung juga,” ujar salah seorang kepala desa di salah satu Kecamatan yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan awak media pada.Sabtu, (11/10/2025).
Rijal Muslim: Ini Bukti Lemahnya Pengawasan Aset
Aktivis Kebijakan Publik dan Lingkungan, Rijal Muslim menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan aset publik. Menurutnya, ketidaktertiban dalam pencatatan aset menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Pemkab Garut.
“Kalau kendaraan operasional desa tidak tercatat di Samsat, itu berarti tidak ada kedisiplinan dalam pengelolaan aset. Ini bukan sekadar lalai, tapi sudah menyentuh ranah akuntabilitas publik yang lemah,” tegas Rijal.
Ia menambahkan, DPMD semestinya tidak hanya berfungsi sebagai pembina pemerintahan desa di bidang pemberdayaan, tetapi juga sebagai pengawas tertib administrasi aset yang menjadi tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah.
“Setiap kendaraan dinas dibeli dari uang rakyat. Maka rakyat berhak tahu di mana kendaraan itu berada, apakah digunakan sebagaimana mestinya, atau malah disalahgunakan,” ujarnya.
Perbandingan: DPMD Karawang Jadi Contoh Baik
Untuk membenahi hal serupa, DPMD Kabupaten Karawang pada awal Oktober lalu telah menggelar kegiatan pemeriksaan fisik dan administrasi kendaraan operasional desa secara serentak.
Langkah tersebut melibatkan seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk membawa kendaraan ke halaman DPMD setempat guna diperiksa fisik, dokumen, serta kesesuaian data dengan inventaris desa.
Kepala DPMD Karawang, Drs. Muhamad Syaefulloh, M.M., menegaskan kegiatan itu merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap aset publik.
“Semua kendaraan harus digunakan untuk pelayanan masyarakat, bukan urusan pribadi. Kami pastikan datanya tercatat resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat itu.
Langkah progresif semacam ini, menurut Rijal, layak ditiru oleh DPMD Garut sebagai wujud nyata komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih.
Dampak dan Potensi Penyimpangan
Tidak tertibnya data kendaraan operasional desa bukan sekadar masalah administratif. Menurutnya, kondisi ini membuka peluang besar terjadinya penyalahgunaan aset negara, mulai dari penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi hingga jual beli ilegal.
Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah kendaraan dinas desa di Garut ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai, rusak, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya. Namun, sebagian dari kendaraan tersebut masih tercantum dalam daftar aset aktif desa.
“Ada kendaraan yang rusak bertahun-tahun tapi tidak dihapus dari data aset. Ada juga yang digunakan bukan oleh perangkat desa aktif. Kalau sistemnya tertib, hal seperti itu tidak akan terjadi,” kata Rijal menegaskan.
Dia juga mendorong agar Inspektorat Daerah dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKKA) Garut segera melakukan audit khusus terhadap seluruh kendaraan operasional desa, baik secara fisik maupun administratif.
Usulan Pembenahan dan Keterlibatan Publik
Di sisi lain Rijal Muslim menilai, pembenahan harus dimulai dari keterbukaan data. DPMD dapat membuka portal data aset desa secara publik yang memuat informasi kendaraan dinas, status dokumen, dan masa pakai kendaraan. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaannya.
“Keterbukaan data adalah langkah paling efektif untuk mencegah penyimpangan. Kalau masyarakat tahu berapa aset yang dimiliki desanya, mereka bisa ikut menjaga dan mengawasi,” katanya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar Pemkab Garut membentuk tim verifikasi aset lintas instansi, terdiri dari DPMD, Inspektorat, perwakilan kecamatan, dan aparat penegak hukum. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan fisik berkala terhadap seluruh kendaraan operasional desa.
Infografis Naratif: Fakta Aset Desa di Garut
Jumlah desa di Kabupaten Garut: 442 desa / 42 kecamatan
Jenis kendaraan operasional desa: Sepeda motor dan kendaraan layanan masyarakat
Tahun pengadaan terbanyak: 2018–2021 (menggunakan Dana Desa dan ADD)
Estimasi kendaraan operasional aktif: lebih dari 1.000 unit
Kendaraan yang belum terdata di Samsat (hasil pantauan lapangan & konfirmasi informal): sekitar 15–20% dari total
Kendaraan tidak aktif/rusak berat: sekitar 10%
Publik Tunggu Sikap Tegas Pemkab Garut
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD Kabupaten Garut belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan banyaknya kendaraan operasional desa yang belum diperbarui data di Samsat maupun sistem inventaris daerah.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemkab Garut untuk membuktikan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Jangan biarkan aset publik dikelola tanpa kejelasan. Pemerintah harus membuka data, mengaudit secara terbuka, dan menertibkan sistem. Ini ujian kecil bagi integritas Pemkab Garut,” tutupnya. (A1)